Bertempat di Balai Padukuhan Sangkrek, BPP Kokap mengadakan penyuluhan kepada kelompok wanita tani (KWT) Gayatri Sangkrek pada Senin (18/12/2023). Selain dua orang penyuluh dari BPP Kokap dan para anggota KWT, hadir pula Dukuh Sangkrek, Sakiyan untuk memberikan dukungan dan sambutan. Dalam sambutannya, Dukuh Sangkrek mendukung sepenuhnya usulan diadakannya pertemuan rutin KWT secara bergiliran di rumah masing-masing anggota. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa kunjungan BPP kali ini selain memberikan penyuluhan juga membantu KWT Gayatri untuk membuat AD/ART yang nantinya akan digunakan untuk pengajuan nomor register KWT.
Di antara persyaratan yang harus dilengkapi untuk pengajuan nomor register kelompok tani antara lain:
1. Surat Permohonan Pengajuan Nomor Register yang ditandatangani oleh Kepala BPP;
2. Berita Acara Pembentukan Kelompok Tani yang ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris Bendahara dan diketahui oleh Penyuluh Pertanian serta Dukuh setempat;
3. Daftar hadir rapat pembentukan kelompok tani (minimal 15 orang/anggota);
4. Struktur organisasi kelompok tani;
5. Fotokopi KTP pengurus dan anggota;
6. Masing-masing anggota kelompok mempunyai lahan usaha tani;
7. Melampirkan AD/ART.
Dengan adanya nomor register KWT diharapkan akan mempermudah akses bantuan dan manfaat dari dinas terkait. (Ajru F)
sumber : Ratmini