You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO

Disnakertrans Kulon Progo Adakan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Hargorejo

Admin Hargorejo 20 Maret 2023 Dibaca 114 Kali
Disnakertrans Kulon Progo Adakan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Hargorejo

Seusai monev penyelenggaraan pemerintahan  dan pembangunan kalurahan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo mengadakan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Aula Kalurahan Hargorejo pada Senin (20/03/2023). Hadir dalam acara ini Kepala Disnakertrans Kabupaten Kulon Progo, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kulon Progo, Lurah Hargorejo, pamong, dukuh dan staf.

Dalam sambutannya, Kepala Disnakertrans Kulon Progo, Drs. Nur Wahyudi, M.M. menyatakan bahwa hingga saat ini tercatat sejumlah 1.768 penderes di Kapanewon Kokap yang ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa waktu sebelumnya, pendataan terhadap penderes dilakukan untuk melindungi hak-hak mereka, mengingat menderes adalah pekerjaan yang rentan terjadi kecelakaan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri dibagi menjadi dua program, yaitu program kecelakaan kerja dan program kematian.

Lebih lanjut, Pak Deden selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kulon Progo, menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan yang melayani orang yang terkena penyakit. “BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, baik yang rawat jalan atau meninggal”, ujarnya. Pelayanan tersebut berupa pembiayaan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga sembuh baik rawat jalan maupun rawat inap serta santunan kepada keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dalam kecelakaan kerja maupun meninggal yang bukan karena kecelakaan seperti sakit dan lainnya. Santunan tersebut akan diberikan kepada ahli waris dan apabila pekerja tersebut memiliki anak yang masih dalam usia sekolah akan diberi santunan per tahun sesuai tingkat sekolahnya, mulai dari SD sampai Kuliah.

Selain itu, bagi warga pekerja informal selain penderes yang ingin mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mendaftarkan diri dengan menghubungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau pihak lain yang ditunjuk dan membayar angsuran perbulan.

 

 

Penulis : Ajru F.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image