You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO

Daftar Informasi Publik

Administrator 08 Juli 2019 Dibaca 416.384 Kali

Informasi Publik Kalurahan yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

  • profil Badan Publik Kalurahan yang meliputi alamat, visi- misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat;
  • matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;
  • matriks Program masuk Kalurahan yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program
  • dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan, Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;
  • peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan tahun berjalan;
  • Laporan Kinerja Pemerintah Kalurahan yang meliputi paling sedikit :
      • laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan akhir tahun anggaran; dan/atau
      • laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan akhir masa jabatan;
  • Laporan Keuangan Pemerintah Kalurahan yang paling sedikit terdiri atas :
      • laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan;
      • laporan realisasi kegiatan;
      • kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
      • sisa anggaran; dan
      • alamat pengaduan;
  • daftar peraturan dan rancangan peraturan Pemerintah Kalurahan; dan
  • informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Kalurahan

 

Informasi Publik Kalurahan yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

Setiap Pemerintah Kalurahan wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum paling sedikit :

  • informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar biasa;
  • informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan;
  • bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
  • informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
  • informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
  • informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

 

Informasi Publik Kalurahan yang Wajib Tersedia Setiap Saat

  • informasi tentang Peraturan Kalurahan, Peraturan Bersama Kepala Kalurahan, Peraturan Kepala Kalurahan, Keputusan Badan Permusyawaratan Kalurahan yang paling sedikit terdiri atas:
    • dokumen pendukung kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan dan/atau keputusan tersebut;
    • peraturan dan/atau keputusan dari berbagai pihak;
    • risalah rapat dari proses pembentukan peraturan dan/atau keputusan tersebut;
    • rancangan peraturan dan/atau keputusan tersebut;
    • tahap perumusan peraturan dan/atau keputusan tersebut; dan
    • peraturan dan/atau        keputusan     yang   telah diterbitkan.
  • seluruh dokumen Informasi Publik Kalurahan Berkala wajib disediakan;
  • profil lengkap Lurah dan Perangkat Kalurahan;
  • profil Kalurahan;
  • surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
  • surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Kalurahan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
  • data perbendaharaan atau inventaris;
  • informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan Lurah;
  • berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Kalurahan, Musyawarah Kalurahan dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan;
  • informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
  • Informasi Publik Kalurahan lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya;
  • Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUM Kalurahan;

 

Informasi yang Dikecualikan

Pengecualian Informasi Publik Kalurahan didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik Kalurahan dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya   Pengeculian Informasi Publik Kalurahan dibahas dalam musyawarah Kalurahan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image