Guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan, kita diwajibkan utk memiliki satu identitas tunggal (1 NIK & KTP).
.
Ada sanksi utk kepemilikan lebih dari satu KK & KTP, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.