Artikel Terkini
IndeksBahwa dalam rangka untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat serta penanggulangan bencana, keadaaan darurat dan mendesak di desa perlu mengintensifkan pengelolaan kekayaan desa yang merupakan salah satu sumber pendapatan desa; Bahwa
- 03 Februari 2021
- Administrator
- Produk Kalurahan
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (6), Pasal 22, Pasal 23 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (6) huruf c, Pasal 37 ayat (3), Pasal 40 ayat (2) huruf c, dan Pasal 42 ayat (4) huruf b Peraturan Gubernur Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah
- 03 Februari 2021
- Administrator
- Produk Kalurahan
bahwa agar dalam pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan dengan efektif, efisien, terarah dan tepat sasaran sesuai dengan skala prioritas, baik dalam bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, maka diperlukan Rencana
- 03 Februari 2021
- Administrator
- Produk Kalurahan
Bahwa dengan adanya keadaaan yang menyebabkan terjadinya penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya/ kelebihan/ kekurangan pendapatan dan pergeseran antar jenis anggaran sehingga mengakibatkan harus dilakukan perubahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana telah ditetapkan
- 03 Februari 2021
- Administrator
- Produk Kalurahan
Bahwa adanya kegiatan yang mendesak dan segera dilaksanakan dalam tahun 2019 perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan atas Peraturan Desa Hargorejo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2019
- 03 Februari 2021
- Administrator
- Produk Kalurahan
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa perlu ditetapkan Peraturan Desa sehingga perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
- 03 Februari 2021
- Administrator
- Produk Kalurahan
Bahwa dalam rangka meningkatkan usaha Badan Usaha Milik Desa Hargorejo dan meningkatkan pendapatan asli desa, perlu dilakukan penyertaan modal sehingga perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal Desa Hargorejo pada Badan Usaha Milik Desa Binangun Makmur Mandiri Hargorejo.
- 03 Februari 2021
- Administrator
- Produk Kalurahan
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)
- 03 Februari 2021
- Administrator
- Produk Kalurahan
Bahwa untuk melaksanakan pasal 20 ayat (4) dan pasal 27 ayat (10) Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghasilan, Tunjangan, Penghargaan Purna Tugas, dan Honorarium bagi Aparatur Penyelenggaran Pemerintahan Desa perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pedoman Pemberian
- 03 Februari 2021
- Administrator
- Produk Kalurahan
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan
- 03 Februari 2021
- Administrator
- Produk Kalurahan