KEBERADAAN LAYANAN PENGADUAN BAGI MASYARAKAT
1. Prosedur baku penerimaan, penanganan dan tindaklanjut pengaduan (klik disini)
2. Saluran penerimaan pengaduan (digital berupa Email/Website/media sosial dan konvensional) (klik disini)
3. Publikasi prosedur baku dan saluran pengaduan
Website (klik disini)
Instagram (klik disini)
Instagram (klik disini)
4. Rekap progres pengaduan dan tindaklanjut
KEBERADAAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP LAYANAN PEMERINTAH DESA
a. Survey kepuasan berdasarkan pelayanan yang diberikan pemerintah desa kepada masyarakat (klik disini)
b. Pelaksanaan Survey berdasarkan pada Pedoman penyusunan survey kepuasan masyarakat yang dikeluarkan oleh KemenPAN RB (PermenPAN RB No. 14 tahun 2017/yang berlaku)
c. Laporan hasil survei dan tindaklanjut
Hasil Survey Perilaku Masyarakat (klik disini)
Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Pemerintah Kalurahan Hargorejo (klik disini)
KETERBUKAAN DAN AKSES MASYARAKAT DESA TERHADAP INFORMASI STANDAR PELAYANAN MINIMAL (KESEHATAN, PENDIDIKAN, SOSIAL, LINGKUNGAN, TRANTIBUMLINMAS, PEKERJAAN UMUM) PEMBANGUNAN, KEPENDUDUKAN, KEUANGAN DAN PELAYANAN LAINYA
Informasi SPM sesuai dengan Permendagri No. 2 tahun 2017 (klik disini)
Media Informasi (Poster, Banner, Media Sosial dan Website)
a. Website (klik disini)
b. Instagram (klik disini)
c, Facebook (klik disini)
d. Banner (klik disini)
KEBERADAAN MEDIA INFORMASI TENTANG APBDES DI BALAI DESA DAN ATAU TEMPAT LAIN YANG MUDAH DIAKSES OLEH MASYARAKAT
Baliho/Poster APBDES yang mencakup :
a. Sumber pendapatan (DD, ADD, Pajak Retribusi, PAD, Hibah, Transfer dari APBD provinsi, kabupaten dan kota dll)
b. Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sesuai Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022
c. Alokasi belanja tiap bidang kewenangan
d. Kontak aduan (konvensional dan digital)
Lokasi pemasangan :
a. Kantor Desa (baliho) Tahun 2022 (klik disini)
Kantor Desa (baliho) Tahun 2023 (klik disini)
b. Dusun (poster atau baliho)
c. Website (APBDes Tahun 2023) (klik disini)
Website (APBDes Tahun 2024) (klik disini)
d. Media sosial Instagram (klik disini)
e. Media sosial Facebook (klik disini)
KEBERADAAN MAKLUMAT PELAYANAN
Isi Maklumat sesuai dengan PermenPAN RB yang berlaku
Isi Maklumat pelayanan memuat minimal:
a. Komitmen dari Aparat Desa (klik disini)
b. Konsekuensi hukum
c. Ditandatangani oleh Kepala Desa
Link (klik disini)
Lokasi Pemasangan :
a. Di tempat pelayanan kantor desa dan dusun (klik disini)
b. Di upload di Website dan media sosial (klik disini)
Video Deklarasi Maklumat Pelayanan (klik disini)