Artikel Terkini
Indeks
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)
- 03 Februari 2021
- Administrator
- Produk Kalurahan

Bahwa untuk melaksanakan pasal 20 ayat (4) dan pasal 27 ayat (10) Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghasilan, Tunjangan, Penghargaan Purna Tugas, dan Honorarium bagi Aparatur Penyelenggaran Pemerintahan Desa perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pedoman Pemberian
- 03 Februari 2021
- Administrator
- Produk Kalurahan

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan
- 03 Februari 2021
- Administrator
- Produk Kalurahan

bahwa untuk melaksanakan pasal 21 ayat (3) dan pasal 27 ayat (10) Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghasilan, Tunjangan, Penghargaan Purna Tugas, dan Honorarium bagi Aparatur Penyelenggaran Pemerintahan Desa perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pedoman Pemberian
- 03 Februari 2021
- Administrator
- Produk Kalurahan

bahwa dalam rangka untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa perlu mengintensifkan pengelolaan kekayaan desa yang merupakan salah satu sumber pendapatan desa dan agar dapat memberikan pendapatan yang sebesar-besarnya perlu
- 03 Februari 2021
- Administrator
- Produk Kalurahan

Bahwa dalam rangka pendampingan bantuan peralatan pengolahan tambang emas dari Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi guna pembangunan rumah alat, perijinan, akses jalan dan atau operasional diperlukan permodalan sehingga perlu menetapkan Peraturan Desa Hargorejo tentang Penyertaan Modal untuk Badan
- 03 Februari 2021
- Administrator
- Produk Kalurahan

Bahwa agar dalam pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan dengan efektif, efisien, terarah dan tepat sasaran sesuai dengan skala prioritas, baik dalam bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, maka diperlukan Rencana
- 03 Februari 2021
- Administrator
- Produk Kalurahan

Bahwa dengan adanya keadaaan yang menyebabkan terjadinya penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya/ kelebihan/ kekurangan pendapatan dan pergeseran antar jenis anggaran sehingga mengakibatkan harus dilakukan perubahan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana telah ditetapkan
- 03 Februari 2021
- Administrator
- Produk Kalurahan

Bahwa berdasarkan Peraturan Desa Hargorejo Nomor 6 Tahun 2016 telah ditetapkan Badan Usaha Milik Desa Binangun Makmur Mandiri Hargorejo; Bahwa agar pelaksanaan usaha Badan Usaha Milik Desa dapat berjalan optimal perlu dilakukan penyesuaian Modal Dasar Badan Usaha Milik Desa dan kebijakan penyertaan
- 03 Februari 2021
- Administrator
- Produk Kalurahan

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)
- 03 Februari 2021
- Administrator
- Produk Kalurahan