PENERBITAN KTP BARU BAGI PENDUDUK WNI :
- Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Surat pengantar dari RT / RW / Dukuh dan Kepala Desa / Lurah
- Fotocopy dokumen yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang meliputi :
- Kartu Keluarga
- Kutipan akta nikah / akta kawin bagi yang belum berusia 17 tahun
- Kutipan akta kelahiran.
- Surat Keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil bagi WNI yang datang dari Luar Negeri.
PENERBITAN KTP KARENA HILANG ATAU RUSAK :
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
- Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Paspor dan Izin Tinggal tetap bagi orang Asing
- Formulir Permohonan KTP dari Desa / Kelurahan
3. PENERBITAN KTP KARENA ADANYA PERUBAHAN DATA :
- Fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Kartu Tanda Penduduk lama
- Dokumen pendukung untuk perubahan data misalnya akta kelahiran, surat nikah
- Formulir Permohonan KTP dari Desa / Kelurahan
- Surat Keterangan / Bukti Perubahan peristiwa Kependudukan / Peristiwa Penting