Sejak merebaknya pandemi COVID-19, anak-anak menjadi salah satu pihak yang secara aktif menggunakan internet. Sebagai pengguna aktif internet, anak-anak berisiko mengalami berbagai kejahatan dunia maya, seperti perundungan di dunia maya (cyber bullying), eksploitasi seksual daring, hingga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Beberapa risiko tersebut di antaranya :1. Kekerasan siber, seperti eksploitasi seksual daring, menyakiti diri sendiri, fenomena bunuh diri, radikalisme, dan eksploitasi secara ekonomi.2. Adiksi siber, seperti ...