
Pemerintah Kalurahan hargorejo telah melaksanakan kegiatan sosialisasi penjaringan dan penyaringan Pamong untuk formasi Dukuh Sangkrek yang diselenggarakan pada Senin (19/5/2025) di Aula Kalurahan Hargorejo.
Turut hadir dalam sosialisasi ini kepala Djawatan Praja Kapanewon Kokap, Pamong dan staf, BPKal, Tim penjaringan dan penyaringan pamong Kalurahan Hargorejo, Babinsa Hargorejo, perwakilan lembaga kalurahan dan warga masyarakat Sangkrek.
Acara sosialisasi dimulai pukul 13.00 WIB diawali dengan sambutan dari Kepala Djawatan Praja Kapanewon Kokap, Achmad Zainuri, S.IP. Dalam sambutan ia berharap agar nantinya penjaringan dan penyaringan pamong Kalurahan Hargorejo tahun 2025 ini dapat menghasilkan pamong yang kompeten dan berdedikasi tinggi dan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dengan keterlibatan aktif masyarakat khususnya warga padukuhan Sangkrek dalam setiap tahapan seleksi, diharapkan tercipta pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan warganya.
Kemudian dilanjutkan paparan materi sosialisasi pengisian pamong Kalurahan oleh ketua tim penjaringan dan penyaringan pamong Kalurahan, Siwi Astuti, S.Pd., M.Pd., M.Kom. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi pengisian pamong kalurahan meliputi penyampaian dasar hukum atau regulasi, tata tertib pengisian, syarat-syarat pendaftaran, jadwal pengisian lowongan dan lain-lain.
Adapun persyaratan mencalonkan diri menjadi dukuh yaitu sebagai berikut:
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta setia dan taat kepada Pemerintah; dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Umum atau sederajat;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal terakhir pendaftaran;
- penduduk Padukuhan setempat, terhitung sejak diterimanya berkas lamaran oleh Tim yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk;
- tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal (ayah kandung, ibu kandung, ayah tiri, ibu tiri, anak kandung, dan anak tiri) atau garis horisontal (kakak kandung, adik kandung, kakak tiri, dan adik tiri) serta istri/suami atau menantu;
- berbadan sehat;
- berkelakuan baik, jujur dan adil;
- tidak pernah berstatus sebagai Lurah;
- tidak sedang menjabat sebagai Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau paling kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik;
- dukuh sanggup bertempat tinggal di Padukuhan wilayah kerjanya selama menjabat; dan
- bakal calon Dukuh Sangkrek harus mendapat dukungan paling kurang 91 (sembilan puluh satu) KTP dari jumlah warga Padukuhan yang mempunyai hak pilih atau usulan dari warga berdasarkan musyawarah padukuhan. (Ajru F/Yuli S)
