You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Pengambilan Sumpah/Janji Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Hargorejo

Admin Hargorejo 30 April 2025 Dibaca 38 Kali
Pengambilan Sumpah/Janji Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Hargorejo

Setelah sebelumnya dibentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan yang berjumlah 7 orang, maka pada hari Senin (21/4/2025) dilaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Hargorejo bertempat di Aula Kalurahan Hargorejo.

Penjaringan dan Penyaringan Pamong kali ini bertujuan untuk mengisi Jabatan Dukuh Sangkrek dengan cara seleksi yang terarah dan terukur yang dilaksanakan oleh tim khusus yang di SK-kan oleh Lurah Kalurahan Hargorejo.  

Pelantikan Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong dilakukan oleh Lurah Hargorejo, Bhekti Murdayanto, S.E dengan disaksikan 2 orang saksi dan 1 orang rokhaniawan. Acara tersebut dihadiri juga oleh Kepala Djawatan Praja Kapanewon Kokap, Bhabinkamtibmas Kalurahan Hargorejo, seluruh pamong dan seluruh anggota BPKal, serta perwakilan masyarakat Padukuhan Sangkrek. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan  SK pengangkatan oleh tim yang dilantik, lurah, para saksi dan rohaniawan.

Diakhir acara juga diisi dengan pembekalan kepada seluruh anggota tim oleh Kepala Djawatan Praja, Ahmad Zainuri, S.IP. Adapun tugas tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Hargorejo, dimulai dari penyusunan jadwal waktu dan tempat ujian, mengumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman, sosialisasi, dan media lainnya, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengisian Pamong Kalurahan, menyusun tata tertib pelaksanaan pengisian Pamong, menetapkan passing grade atau batas nilai kelulusan paling rendah, menentukan pihak ketiga dalam kerja sama pelaksanaan ujian dan penilaian, kemudian penerimaan berkas pendaftaran bakal calon, melaksanakan penelitian berkas, mengumumkan calon kepada masyarakat, meneliti kebenaran keberatan masyarakat, mengajukan calon yang lolos dari keberatan masyarakat untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak mengikuti ujian, menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan ujian, membuat berita cara penetapan calon, berita acara penelitian keberatan masyarakat, berita acara pelaksanaan ujian dan berita acara penetapan calon yang dimintakan rekomendasi, kemudian mengajukan calon yang dimintakan rekomendasi kepada Lurah, dan juga bertugas melaporkan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Pamong kalurahan kepada Lurah. 

Harapannya, tim yang diketuai oleh Siwi Astuti tersebut dapat melaksanakan berbagai tahapan pelaksanaan dengan jujur, adil tidak memihak pihak tertentu dan juga dapat mengemban tanggung jawab dengan baik.(Ajru F/Yuli S)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%