
Setelah sebelumnya dibentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan yang berjumlah 7 orang, maka pada hari Senin (21/4/2025) dilaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Hargorejo bertempat di Aula Kalurahan Hargorejo.
Penjaringan dan Penyaringan Pamong kali ini bertujuan untuk mengisi Jabatan Dukuh Sangkrek dengan cara seleksi yang terarah dan terukur yang dilaksanakan oleh tim khusus yang di SK-kan oleh Lurah Kalurahan Hargorejo.
Pelantikan Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong dilakukan oleh Lurah Hargorejo, Bhekti Murdayanto, S.E dengan disaksikan 2 orang saksi dan 1 orang rokhaniawan. Acara tersebut dihadiri juga oleh Kepala Djawatan Praja Kapanewon Kokap, Bhabinkamtibmas Kalurahan Hargorejo, seluruh pamong dan seluruh anggota BPKal, serta perwakilan masyarakat Padukuhan Sangkrek. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan SK pengangkatan oleh tim yang dilantik, lurah, para saksi dan rohaniawan.
Diakhir acara juga diisi dengan pembekalan kepada seluruh anggota tim oleh Kepala Djawatan Praja, Ahmad Zainuri, S.IP. Adapun tugas tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Hargorejo, dimulai dari penyusunan jadwal waktu dan tempat ujian, mengumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman, sosialisasi, dan media lainnya, menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengisian Pamong Kalurahan, menyusun tata tertib pelaksanaan pengisian Pamong, menetapkan passing grade atau batas nilai kelulusan paling rendah, menentukan pihak ketiga dalam kerja sama pelaksanaan ujian dan penilaian, kemudian penerimaan berkas pendaftaran bakal calon, melaksanakan penelitian berkas, mengumumkan calon kepada masyarakat, meneliti kebenaran keberatan masyarakat, mengajukan calon yang lolos dari keberatan masyarakat untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak mengikuti ujian, menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan ujian, membuat berita cara penetapan calon, berita acara penelitian keberatan masyarakat, berita acara pelaksanaan ujian dan berita acara penetapan calon yang dimintakan rekomendasi, kemudian mengajukan calon yang dimintakan rekomendasi kepada Lurah, dan juga bertugas melaporkan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Pamong kalurahan kepada Lurah.
Harapannya, tim yang diketuai oleh Siwi Astuti tersebut dapat melaksanakan berbagai tahapan pelaksanaan dengan jujur, adil tidak memihak pihak tertentu dan juga dapat mengemban tanggung jawab dengan baik.(Ajru F/Yuli S)
