You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Rapat Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan

Admin Hargorejo 24 April 2025 Dibaca 10 Kali
Rapat Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan

Dalam rangka pengisian pamong Kalurahan, Pemerintah Kalurahan Hargorejo mengadakan rapat pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan pada Kamis (17/4/2025). Rapat diadakan pukul 09.00 WIB di Aula Kalurahan Hargorejo .

Rapat dihadiri oleh Panewu Kokap yang diwakili oleh Kepala Jawatan Praja Kapanewon Kokap Achmad Zainuri, S.IP,  Lurah beserta Pamong dan staf, Ketua BPKal dan jajarannya, Bhabinkamtibmas Hargorejo perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat, unsur Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan seperti LPMKal, PKK dan Karang Taruna.

Acara dimulai dengan pembukaan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, yang dilanjutkan dengan sambutan Lurah. Bhekti Murdayanto, S.E selaku Lurah hargorejo dalam sambutannya menyampaikan bahwa akan diadakan pengisian Dukuh Sangkrek yang akan purna tugas pada bulan Juli 2025 mendatang. Beliau berharap dengan adanya rapat pembentukan tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Hargorejo, semua unsur yang mewakili dalam rapat tersebut dapat memberikan dukungan dan melakukan musyawarah bersama. 

Rapat dipimpin oleh ketua BPKal Hargorejo Sri Widada, S.IP.,M.M. Beliau menyampaikan dasar regulasi pengisian pamong yakni Perda Nomor 10 Tahun 2020 dan Perbup Kulon Progo Nomor 06 Tahun 2021 tentang panitia berjumlah Gasal dan paling banyak berjumlah  9 orang. Terdiri dari 3 unsur, yaitu Pamong Kalurahan dan dapat melibatkan unsur staff Pamong Kalurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, dan Tokoh Masyarakat, serta dengan mempertimbangkan partisipasi perempuan.

Merujuk Inpres No.1 Tahun 2025 yakni  instruksi Presiden tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, maka forum menyepakati Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan berjumlah 7, yang terdiri dari 3 orang unsur Pamong, 2 orang dari Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) dan 2 orang dari masyarakat.  

Setelah dilakukan musyawarah disepakati susunan Tim sebagai berikut:

  1. Suripno Budi Waluyo (unsur pamong)
  2. Suharyoto (unsur pamong)
  3. Novi Nurhasanah (unsur pamong)
  4. Parjono (unsur LKK)
  5. Siwi Astuti (unsur LKK)
  6. Rusdiyono (unsur masyarakat)
  7. Nur Wakhid (unsur masyarakat)

Anggota tim dapat diberhentikan sebelum berakhir tugasnya dan digantikan oleh personil lain dalam hal, mengundurkan diri atau berhalangan tetap, mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon, mempunyai hubungan keluarga sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara seibu dan/atau seayah termasuk ipar, dan suami/istri dengan Bakal Calon atau tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah dilaksanakan pembentukan tim dilanjutkan dengan agenda pengambilan sumpah/janji dan pelantikan tim serta pembekalan pada  Senin, 21/4/2025. (Ajru F/Yuli S)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%