
Dalam rangka pengisian pamong Kalurahan, Pemerintah Kalurahan Hargorejo mengadakan rapat pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan pada Kamis (17/4/2025). Rapat diadakan pukul 09.00 WIB di Aula Kalurahan Hargorejo .
Rapat dihadiri oleh Panewu Kokap yang diwakili oleh Kepala Jawatan Praja Kapanewon Kokap Achmad Zainuri, S.IP, Lurah beserta Pamong dan staf, Ketua BPKal dan jajarannya, Bhabinkamtibmas Hargorejo perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat, unsur Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan seperti LPMKal, PKK dan Karang Taruna.
Acara dimulai dengan pembukaan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, yang dilanjutkan dengan sambutan Lurah. Bhekti Murdayanto, S.E selaku Lurah hargorejo dalam sambutannya menyampaikan bahwa akan diadakan pengisian Dukuh Sangkrek yang akan purna tugas pada bulan Juli 2025 mendatang. Beliau berharap dengan adanya rapat pembentukan tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Hargorejo, semua unsur yang mewakili dalam rapat tersebut dapat memberikan dukungan dan melakukan musyawarah bersama.
Rapat dipimpin oleh ketua BPKal Hargorejo Sri Widada, S.IP.,M.M. Beliau menyampaikan dasar regulasi pengisian pamong yakni Perda Nomor 10 Tahun 2020 dan Perbup Kulon Progo Nomor 06 Tahun 2021 tentang panitia berjumlah Gasal dan paling banyak berjumlah 9 orang. Terdiri dari 3 unsur, yaitu Pamong Kalurahan dan dapat melibatkan unsur staff Pamong Kalurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, dan Tokoh Masyarakat, serta dengan mempertimbangkan partisipasi perempuan.
Merujuk Inpres No.1 Tahun 2025 yakni instruksi Presiden tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025, maka forum menyepakati Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan berjumlah 7, yang terdiri dari 3 orang unsur Pamong, 2 orang dari Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) dan 2 orang dari masyarakat.
Setelah dilakukan musyawarah disepakati susunan Tim sebagai berikut:
- Suripno Budi Waluyo (unsur pamong)
- Suharyoto (unsur pamong)
- Novi Nurhasanah (unsur pamong)
- Parjono (unsur LKK)
- Siwi Astuti (unsur LKK)
- Rusdiyono (unsur masyarakat)
- Nur Wakhid (unsur masyarakat)
Anggota tim dapat diberhentikan sebelum berakhir tugasnya dan digantikan oleh personil lain dalam hal, mengundurkan diri atau berhalangan tetap, mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon, mempunyai hubungan keluarga sebagai orang tua termasuk mertua, anak termasuk menantu, saudara seibu dan/atau seayah termasuk ipar, dan suami/istri dengan Bakal Calon atau tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah dilaksanakan pembentukan tim dilanjutkan dengan agenda pengambilan sumpah/janji dan pelantikan tim serta pembekalan pada Senin, 21/4/2025. (Ajru F/Yuli S)
