
Anjir, Hargorejo - DPRD Kabupaten Kulon Progo melalui anggota DPRD, Ida Ristanti, S.H., menggelar sosialisasi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Kesejahteraan dan Perlindungan Lanjut Usia di wilayah Anjir RT.094 RW.026 pada Jumat (18/04/2025). Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 19.30 WIB hingga 22.00 WIB dan dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Warga Padukuhan Anjir, dan Karang Taruna Anjir.
Dalam sambutannya, Dukuh Anjir menyampaikan bahwa Raperda ini menjadi harapan baik untuk peningkatan kesejahteraan dan perlindungan lansia, termasuk lansia di Padukuhan Anjir. Beliau juga mengimbau masyarakat untuk mendukung proses perencanaan pembangunan dan aktif berpartisipasi dalam kegiatan di Padukuhan, termasuk kegiatan kelompok lansia.
Ida Ristanti, S.H. dalam paparannya menjelaskan bahwa Raperda Kesejahteraan dan Perlindungan Lanjut Usia merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap lanjut usia. Raperda ini masih dalam tahap penyusunan dan diharapkan dapat menjawab isu terkait perlindungan lansia serta peningkatan kesejahteraan lansia ketika ditetapkan sebagai Perda Kulon Progo.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti oleh seluruh peserta. Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mendukung Raperda Kesejahteraan dan Perlindungan Lanjut Usia, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan lansia di Kabupaten Kulon Progo.
Penulis : Annisa Istika
