Senin malam (02/09/2024), Pemerintah Kalurahan Hargorejo bersama BPK mengadakan musyawarah terkait rancangan peraturan kalurahan di Aula Kalurahan Hargorejo. Rancangan perkal tersebut memuat tentang pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kalurahan Hargorejo dan rancangan peraturan kalurahan tentang pengendalian gratifikasi dan pencegahan suap di lingkungan Kalurahan Hargorejo.
Pada acara ini hadir Lurah Hargorejo beserta para pamong dan BPK beserta jajarannya. Pada kesempatan ini, Lurah Hargorejo, Bhekti Murdayanto, S.E. menyampaikan bahwa Kalurahan Hargorejo ditunjuk sebagai percontohan Desa Anti Korupsi. Dalam Musyawarah kali ini ada 2 peraturan kalurahan yang akan dibahas dan sebelumnya pasal-pasal di dalamnya telah dilakukan konsultasi dengan bagian hukum Setda Kulon Progo. Kedua raperkal tersebut guna mendukung 9 indikator Desa Anti Korupsi dan juga sebagai komponen penilaian di bulan Oktober mendatang.
Sebelumnya juga telah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2 kali yakni tanggal 20 dan 22 Agustus 2024
Di antara beberapa hal yang dimuat dalam raperkal “Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Suap di Lingkungan Pemerintahan Kalurahan Hargorejo” antara lain :
• Kewenangan lokal yang tercantum dalam Perdes Hargorejo no. 12 dan 13 Tahun 2019 tentang SOTK Pemerintah Kalurahan Hargorejo;
• Pelaporan dan penetapan status gratifikasi;
• Pelaporan gratifikasi dan suap mencakup mekanisme pelaporan dan sanksi.
Di antara beberapa hal yang dimuat dalam raperkal “Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintahan Kalurahan Hargorejo” antara lain :
• Pengertian-pengertian menyangkut konflik kepentingan;
• Situasi-situasi yang tergolong dalam konflik kepentingan.