You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Pemkal Adakan Musyawarah Terkait Raperkal Gratifikasi, Suap dan Penanganan Benturan Kepentingan

Admin Hargorejo 05 September 2024 Dibaca 104 Kali

Senin malam (02/09/2024), Pemerintah Kalurahan Hargorejo bersama BPK mengadakan musyawarah terkait rancangan peraturan kalurahan di Aula Kalurahan Hargorejo. Rancangan perkal tersebut memuat tentang pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kalurahan Hargorejo dan rancangan peraturan kalurahan tentang pengendalian gratifikasi dan pencegahan suap di lingkungan Kalurahan Hargorejo.

Pada acara ini hadir Lurah Hargorejo beserta para pamong dan BPK beserta jajarannya. Pada kesempatan ini, Lurah Hargorejo, Bhekti Murdayanto, S.E. menyampaikan bahwa Kalurahan Hargorejo ditunjuk sebagai percontohan Desa Anti Korupsi. Dalam Musyawarah  kali ini ada 2 peraturan kalurahan yang akan dibahas dan sebelumnya pasal-pasal di dalamnya telah dilakukan konsultasi dengan bagian hukum Setda Kulon Progo. Kedua raperkal tersebut guna mendukung 9 indikator Desa Anti Korupsi dan juga sebagai komponen penilaian di bulan Oktober mendatang.

Sebelumnya juga telah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2 kali yakni tanggal 20 dan 22 Agustus 2024

Di antara beberapa hal yang dimuat dalam raperkal “Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Suap di Lingkungan Pemerintahan Kalurahan Hargorejo” antara lain :
• Kewenangan lokal yang tercantum  dalam Perdes Hargorejo no. 12 dan 13 Tahun 2019 tentang SOTK Pemerintah Kalurahan Hargorejo;
• Pelaporan dan penetapan status gratifikasi;
• Pelaporan gratifikasi dan suap mencakup mekanisme pelaporan dan sanksi.

Di antara beberapa hal yang dimuat dalam raperkal “Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintahan Kalurahan Hargorejo” antara lain :
• Pengertian-pengertian menyangkut konflik kepentingan;
• Situasi-situasi yang tergolong dalam konflik kepentingan.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%