Bertempat di Aula Kalurahan Hargorejo, KPK RI mengadakan bimbingan teknis desa antikorupsi pada Selasa (30/07/2024). Bimbingan teknis ini dilakukan sebagai persiapan dalam menyongsong percontohan desa antikorupsi. Acara ini dihadiri oleh tim dari KPK RI, Inspektorat DIY, Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo, perwakilan Bupati, perwakilam Dinas PMD Dalduk dan KB, Panewu Kokap, Perangkat Desa dan BPK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BUMKal, serta tokoh masyarakat dan lembaga lainnya. Bimtek yang dilakukan akan dibagi dalam 2 tahap. Untuk semua tamu undangan, bimtek dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Sedangkan bagi Perangkat Desa, bimtek dilakukan hingga pukul 16.00 WIB dan dilanjutkan pada hari berikutnya.
Eko Wisnu Wardhana selaku perwakilan dari Pj. Bupati Kulon Progo menyampaikan bahwa Kalurahan Hargorejo merupakan yang terpilih dari 3 kalurahan calon desa percontohan antikorupsi yang ada di Kabupaten Kulon Progo. “Tantangan yang tidak sedikit itu adalah mempertahankan komitmen semua pihak, baik yang terlibat langsung maupun yang tidak terlibat langsung dalam jangka yang panjang, yang terus menerus tidak ada habisnya. Mengingat hal ini memerlukan waktu dan konsistensi untuk kita merubah perilaku dan budaya kita, yang integritasnya cukup tinggi dan bebas dari korupsi”, ungkapnya. Sedangkan Muhammad Setiadi, S.Pt., M.Acc. menegaskan bahwa untuk memberantas korupsi tentunya tidak lepas dari peran serta masyarakat. Selain itu, memberantas korupsi juga harus dimulai dari diri sendiri dengan mencegah perilaku koruptif.
Materi yang diusung dalam bimtek kali ini adalah pencegahan korupsi dana desa oleh Inspektorat DIY serta pembinaan dan pengawasan kalurahan oleh APIP Kabupaten Kulon Progo yang disampaikan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Arif Prastowo, S.Sos., M.Si.. Dalam penyampaian materi, Arif mengatakan tentang pentingnya evaluasi kinerja BUMKal dalam pengelolaan keuangan dan aset desa. Dalam pertemuan kali ini, para peserta juga diminta untuk menandatangani bersama deklarasi desa antikorupsi.
Penulis : Ajru F.