KEBERADAAN BUDAYA LOKAL/HUKUM ADAT YANG MENDORONG UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diupload diwebsite dan media sosial youtube,instagram dan facebook.
Link video sebagai berikut:
Youtube (klik disini)
Instagram (klik disini)
Facebook (klik disini)
KEBERADAAN TOKOH MASYARAKAT, TOKOH AGAMA, TOKOH ADAT, TOKOH PEMUDA, DAN KAUM PEREMPUAN YANG MENDORONG UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Bukti aktifitas tokoh agama mendorong upaya pencegahan korupsi (klik disini)
Bukti aktifitas tokoh masyarakat mendorong upaya pencegahan korupsi (klik disini)
Bukti aktifitas tokoh perempuan (klik disini)