Bertempat di Balai Padukuhan Sindon, Kantor Wilayah Imigrasi DIY mengadakan sosialisasi keimigrasian pada Rabu (25/06/2024). Hadir sebagai pemateri Taufiq Hidayat, Amd. Im., S.H., M.H. yang merupakan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta dan Iman Santoso, S.H. dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY. Selain pemateri, hadir JST Madya Kanwil Kemenkumham DIY yang sekaligus membuka acara, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah Hargorejo beserta pamong, dukuh, staf dan tokoh masyarakat. Sosialisasi ini diadakan dalam rangka pencegahan pekerja migran Indonesia non-prosedural dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Selain itu, sosialisasi juga diadakan dalam rangka optimalisasi dan penyelarasan pelaksanaan desa binaan imigrasi. Dalam sambutannya, Lurah Hargorejo, Bhekti Murdayanto, S.E. menyampaikan data-data buruh migran yang ada di Kalurahan Hargorejo.
Usai pembukaan acara, materi pertama tentang penempatan dan perlindungan tenaga migran Indonesia oleh Iman Santoso. Dalam penyampaian materi, Iman menyebutkan bahwa berdasarkan data ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh BPS DIY, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di DIY sebanyak 3,24 % per Februari 2024. Meski mengalami sedikit penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai 3,58%, namun hal ini masih menjadi perhatian pemerintah, dalam hal ini Disnakertrans mengingat angka pengangguran yang masih cukup tinggi. Sedangkan jumlah PMI, terutama yang berasal dari Kabupaten Kulon Progo, pada Tahun 2024 ini menempati urutan tertinggi dari 4 kabupaten lain yang ada di DIY, yakni sejumlah 189 orang. Oleh karenanya, hal ini menjadi perhatian bersama, selain untuk mengurangi angka pengangguran di DIY, juga untuk memberi perlindungan dan pembinaan kepada PMI. Bahkan menurut Iman, selain memberikan perlindungan kepada PMI mulai dari sebelum hingga selama bekerja, Pemerintah juga memberikan perlindungan bagi PMI setelah bekerja. Perlindungan tersebut dapat berupa fasilitasi kepulangan, penyelesaian hak PMI yang belum terpenuhi, fasilitasi pengurusan PMI yang sakit dan meninggal dunia, rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bahkan pemberdayaan bagi PMI. Pemberdayaan ini menurut Iman, dilakukan untuk mencegah kembalinya PMI bekerja di Luar Negeri. Di Kalurahan Hargorejo sendiri sudah ada beberapa ex buruh migran yang telah mendapatkan berbagai macam pelatihan sekaligus fasilitas usaha. Sebagai upaya pencegahan, Iman juga menghimbau kepada warga masyarakat yang hendak bekerja di Luar Negeri untuk menghindari pendaftaran melalui calo dan mengecek legalitas agen penyalur kerja melalui website resmi BP2MI.
Materi kedua tentang keimigrasian disampaikan oleh Taufiq Hidayat. Taufiq menjelaskan bahwa sebagai salah satu desa binaan, pihak desa/kalurahan diharapkan dapat mengetahui tatacara mendapatkan paspor, mencegah TPPO dan TPPM, mengetahui tatacara bekerja di Luar Negeri sesuai prosedur, serta melaporkan apabila menjumpai orang asing dan pernikahan pesanan (kawin semu). Di sela pemaparan Taufiq juga memutarkan video singkat yang bercerita tentang PMI non-prosedural yang mengalami penganiayaan selama di dalam penjara setelah ditangkap oleh petugas kepolisian tempatnya bekerja. Menanggapi video tersebut, ia meminta kepada masyarakat dan pihak Kalurahan untuk memastikan bahwa identitas PMI yang akan berangkat ke Luar Negeri harus sesuai dengan kenyataan dan sesuai prosedur yang ada.
Penulis : Ajru F.