Usai pengumuman hasil seleksi pada 21 Juni lalu, PPS Kalurahan Hargorejo melantik 30 orang petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih/PPDP) pada Senin (24/06/2024) di Pendopo Kapanewon Kokap. Selain petugas Pantarlih, hadir pula dalam pelantikan ini PKD, Bhabinsa Hargorejo, Bhabinkamtibma Hargorejo, Jagabaya sebagai wakil Lurah Hargorejo, PPS, serta Sekretariat PPS. Pada proses seleksi, dari sejumlah 33 orang pendaftar, diambil 30 orang yang lolos seleksi dan diperuntukkan bagi 18 TPS.
Persiapan pelantikan diawali dengan registrasi peserta pukul 08.00, Dilanjutkan dengan pembukaan acara pukul 09.00 oleh moderator, selanjutnya menyanyikan Lagu Wajib Indonesia Raya dan menyanyikan jingle pemilihan Bupati & Wakil Bupati tahun 2024 dengan penuh semangat kebangsaan dan khidmat.
Adapun Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo Nomor 442 Tahun 2024 Tentang Petugas Pemutakhiran Data pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo tahun 2024 Kalurahan Hargorejo Kapanewon Kokap dibacakan oleh Siti Nura'eni.
Acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan oleh ketua PPS Hargorejo, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan berita acara dan pembacaan pakta integritas serta penandatangan pakta integritas. Setelah itu pembacaan doa oleh petugas.
Usai pelantikan, acara dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis. Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam dan keterampilan teknis kepada Pantarlih mengenai prosedur pemutakhiran data pemilih.
Pada kesempatan tersebut dilakukan pembagian atribut berupa rompi, topi, dan ID card kepada semua Pantarlih. Dengan selesainya pelantikan pantarlih, masing-masing petugas Pantarlih secara resmi memulai masa kerja, adapun masa kerja pantarlih selama satu bulan mulai 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024. (Ajru F)
Sumber : Tri Wahyuni