You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Reformasi Birokrasi Kalurahan

Admin Hargorejo 28 Februari 2024 Dibaca 69 Kali
Reformasi Birokrasi Kalurahan

Reformasi Birokrasi Kalurahan (RB Kalurahan) adalah bagian dari Reformasi Kalurahan yang bertumpu pada upaya perbaikan tata kelola Pemerintahan Kalurahan yang menekankan pada kegiatan yang sederhana & mudah dilaksanakan, namun memiliki daya ungkit yang tinggi terhadap perubahan yang diharapkan pada Pemerintahan Kalurahan. Sedangkan cikal bakal RB Kalurahan adalah Reformasi Birokrasi Terbatas (RBT).

Adapun pelaksanaan RB Kalurahan menurut Peraturan Gubernur DIY No.40 Tahun 2023 menggunakan 2 metode pendekatan yakni :

A. Reformasi Birokrasi Kalurahan yang mencakup 16 aspek kegiatan, diantaranya :

  1. Penguatan pengelolaan data dan informasi Kalurahan;
  2. Pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kalurahan;
  3. Penguatan digitalisasi Kalurahan;
  4. Penguatan pengelolaan keuangan Kalurahan;
  5. Penguatan pengadaan barang dan jasa pemerintahan Kalurahan;
  6. Penguatan pengelolaan aset Kalurahan/aset yang dikelola Kalurahan;
  7. Penguatan pelaksanaan penugasan urusan keistimewaan;
  8. Penguatan tata naskah dinas dan pengelolaan arsip dinas pemerintah Kalurahan;
  9. Penguatan pengendalian gratifikasi;
  10. Penguatan pengawasan oleh masyarakat dan badan permusyawaratan Kalurahan;
  11. Penguatan regulatif pemerintahan Kalurahan;
  12. Pengisian pamong Kalurahan yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas korupsi, kolusi, nepotisme;
  13. Penguatan Kapanewon dan pemerintahan kalurahan;
  14. Penerapan budaya pemerintahan;
  15. Pelaksanaan pelayanan publik prima; dan 
  16. Pengembangan inovasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik Kalurahan.

B. Reformasi Pemberdayaan Masyarakat (RPM) Kalurahan yang mencakup :

  1. Penguatan kegiatan penanganan stunting;
  2. Penguatan kegiatan untuk pendampingan pengembangan kebudayaan;
  3. Penguatan kegiatan untuk pembangunan lingkungan yang mendukung perekonomian, sosial dan pengembangan kebudayaan;
  4. Penguatan kegiatan pemberdayaan perekonomian; dan
  5. Penguatan kegiatan untuk penanganan kemiskinan. 

(Yuli S)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%