Reformasi Birokrasi Kalurahan (RB Kalurahan) adalah bagian dari Reformasi Kalurahan yang bertumpu pada upaya perbaikan tata kelola Pemerintahan Kalurahan yang menekankan pada kegiatan yang sederhana & mudah dilaksanakan, namun memiliki daya ungkit yang tinggi terhadap perubahan yang diharapkan pada Pemerintahan Kalurahan. Sedangkan cikal bakal RB Kalurahan adalah Reformasi Birokrasi Terbatas (RBT).
Adapun pelaksanaan RB Kalurahan menurut Peraturan Gubernur DIY No.40 Tahun 2023 menggunakan 2 metode pendekatan yakni :
A. Reformasi Birokrasi Kalurahan yang mencakup 16 aspek kegiatan, diantaranya :
- Penguatan pengelolaan data dan informasi Kalurahan;
- Pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kalurahan;
- Penguatan digitalisasi Kalurahan;
- Penguatan pengelolaan keuangan Kalurahan;
- Penguatan pengadaan barang dan jasa pemerintahan Kalurahan;
- Penguatan pengelolaan aset Kalurahan/aset yang dikelola Kalurahan;
- Penguatan pelaksanaan penugasan urusan keistimewaan;
- Penguatan tata naskah dinas dan pengelolaan arsip dinas pemerintah Kalurahan;
- Penguatan pengendalian gratifikasi;
- Penguatan pengawasan oleh masyarakat dan badan permusyawaratan Kalurahan;
- Penguatan regulatif pemerintahan Kalurahan;
- Pengisian pamong Kalurahan yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas korupsi, kolusi, nepotisme;
- Penguatan Kapanewon dan pemerintahan kalurahan;
- Penerapan budaya pemerintahan;
- Pelaksanaan pelayanan publik prima; dan
- Pengembangan inovasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik Kalurahan.
B. Reformasi Pemberdayaan Masyarakat (RPM) Kalurahan yang mencakup :
- Penguatan kegiatan penanganan stunting;
- Penguatan kegiatan untuk pendampingan pengembangan kebudayaan;
- Penguatan kegiatan untuk pembangunan lingkungan yang mendukung perekonomian, sosial dan pengembangan kebudayaan;
- Penguatan kegiatan pemberdayaan perekonomian; dan
- Penguatan kegiatan untuk penanganan kemiskinan.
(Yuli S)