Tunggu apalagi, meskipun penyampaian SPT tahunan batas akhirnya hingga 31 Maret 2024. Kita sebagai wajib pajak sebaiknya tidak menunda melakukan pelaporan menjelang batas akhir pelaporan. Nah, kita semua yang termasuk wajib pajak bisa menyampaikan surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21 mulai hari ini Selasa tanggal 30 Januari 2024 pukul 09.00 WIB s/d pukul 12.00 WIB bertempat di Perpustakaan Swa Pustaka Hargorejo.