Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pencatatan Peristiwa Kematian menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP) yang meninggal dunia.
Pelaporan Kematian pada prinsipnya dilakukan oleh ahli warisnya yang meliputi : Suami/Isteri, Anak Kandung, Orang Tua Kandung, Adik/Kakak Kandung, Cucu, dan Cicit.
Sedangkan hubungan keluarga yang lain (misalnya : ipar, menantu, mertua, keponakan) termasuk dalam kategori orang lain.
Adapun persyaratan untuk mencatatkan Peristiwa Kematian adalah sebagai berikut :
- Mengisi Formulir Pelaporan Kematian
- Asli Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa/Kelurahan
- Foto Copy Akta Kelahiran yang dilegalisasi Dinas Dukcapil atau Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Pemerintah Desa/Kelurahan
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Dukcapil yang masih mencantumkan nama yang meninggal dunia
Jika sudah tidak tercantum dalam KK diganti dengan Surat Keterangan Penduduk dari Pemerintah Desa / Kelurahan.
- Foto copy Kartu Keluarga (KK) ahli waris yang melaporkan atau yang memberi kuasa yang dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Dukcapil.
- Apabila ahli waris tidak melaporkan sendiri dapat meminta bantuan orang lain dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,-
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor, pemberi kuasa (jika pelapor bukan ahli waris) dan 2 (dua) orang saksi yang dilegalisasi oleh Dinas Dukcapil/Kecamatan.