Bertempat di Aula Kalurahan Hargorejo, PKK Apsari mengadakan pertemuan rutin pada Kamis (26/09/2024). Pada kesempatan ini hadir beberapa narasumber, yakni Carik Hargorejo, Puskesmas Kokap 1 serta PPK Ormawa HIMFA UMY. Saat menyampaikan sambutan, Ketua PKK Kalurahan Hargorejo, Trisnawati menghimbau kepada para kader agar turut terlibat aktif dalam upaya memerangi korupsi baik dimulai dari diri sendiri maupun menularkan literasi antikorupsi kepada masyarakat. Selaras dengan himbauan tersebut, Ketua PKK Apsari Kalurahan Hargorejo, Suharyati menyampaikan bahwa selama ini pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kalurahan Hargorejo sudah baik dan bebas suap.
Pada sesi penyampaian materi, Carik Hargorejo, Siti Nura’eni menyampaikan adanya Peraturan Kalurahan nomor 4 dan 5 Tahun 2024 tentang pengendalian suap, gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan yang ditetapkan pada tanggal 2 September 2024. Ia juga menjelaskan secara terperinci setiap isi perkal, termasuk berbagai macam contoh perilaku suap, gratifikasi dan benturan kepentingan. Ia juga menghimbau kepada seluruh warga agar melaporkan apabila terdapat indikasi suap, gratifikasi dan benturan kepentingan sesuai alur layanan pengaduan yang telah disosialisasikan. Ia juga menghimbau kepada warga agar selama menerima pelayanan dari pemerintah kalurahan tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun.
Selain mensosialisasikan tersebut di atas, Carik Hargorejo juga menjelaskan tentang 9 nilai antikorupsi yang digaungkan oleh KPK. Kesembilan nilai tersebut biasa disingkat dengan slogan “Jumat Bersepeda KK” (Jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras). Usai memberikan penjelasan, ia mengajak semua peserta untuk mendeklarasikan jargon antikorupsi Kalurahan Hargorejo yang berbunyi “Antikorupsi dimulai dari diri sendiri, Hargorejo bebas korupsi”. (Ajru F)