Senin (23/09/2024) bertempat di Lantai 2 Perpustakaan, Pemerintah Kalurahan Hargorejo mengadakan sosialisasi terkait dengan Perkal Nomor 4 Tahun 2024 tertanggal 2 September 2024 tentang pedoman pengendalian gratifikasi dan pencegahan suap di lingkungan pemerintahan Kalurahan Hargorejo dan nomor 5 Tahun 2024 tentang pedoman penanganan benturan kepentingan. Pada sosialisasi ini hadir Lurah Hargorejo beserta segenap pamong dan staf serta perwakilan masyarakat.
Perkal tersebut memuat beberapa hal, antara lain :
• Kewajiban bagi aparatur pemerintah Kalurahan Hargorejo untuk menolak gratifikasi ataupun suap dan segala yang berhubungan dengannya;
• Pelaporan penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Kulon Progo;
• Pelaporan gratifikasi kepada KPK RI melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui UPGKU di website: www.inspektorat@kulonprogo.go.id. Sedangkan untuk surat elektronik dapat disampaikan melalui alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK atau di alamat upg.kulonprogo@gmail.com atau alamat pos di Inspektorat Daerah selaku UPG d/a Jl. Sugiman Gg. Bispa, Pengasih, Kulon Progo.
• Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi;
• Situasi-situasi yang merupakan benturan kepentingan dan cara melaporkannya.
Terkait adanya perkal tersebut, warga masyarakat diharapkan mampu memberikan kontrol terhadap sistem pemerintahan Kalurahan Hargorejo dengan memberikan pengaduan terkait gratifikasi dan benturan kepentingan dalam alamat-alamat di atas.
Penulis : Ajru F.