Rabu siang (25/09/2024), Pemerintah Kalurahan Hargorejo mengadakan peningkatan kapasitas bagi para pengurus jagawarga dari 16 padukuhan di Aula Kalurahan Hargorejo. Acara ini menghadirkan narasumber dari Polres Kulon Progo, Asep S.H., dan BNN DIY, Hindun Kurnia Novianti, S.KM, MPH.
Pada kesempatan ini, Lurah Hargorejo, Bhekti Murdayanto, S.E. dalam sambutannya turut mensosialisasikan adanya perkal nomor 4 Tahun 2024 tentang pedoman pengendalian gratifikasi dan pencegahan suap di lingkungan pemerintahan Kalurahan Hargorejo dan nomor 5 Tahun 2024 tentang pedoman penanganan benturan kepentingan. Beliau juga menghimbau kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam memberikan kontrol terhadap pemerintah Kalurahan Hargorejo dengan melakukan pengaduan apabila terjadi indikasi adanya gratifikasi, suap dan konflik kepentingan melalui media media yang telah dijelaskan.
Asep, S.H. selaku pemateri pertama menjelaskan tentang adanya UU no 11 Tahun 2008 dan UU no 19 Tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dalam hal ini, ia menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak terlibat dalam judi online atau yang lebih dikenal masyarakat dengan nama slot. Di antara beberapa hal yang bisa dilakukan oleh masing-masing pribadi agar tidak terjerumus ke dalam judi online antara lain :
• Menghabiskan waktu dengan sebaik-baiknya;
• Memblokir semua akses judi online;
• Meningkatkan keimanan dan ketakwaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing;
• Menghindari dalam meng-klik file secara sembarangan.
Sedangkan upaya yang dapat dilakukan oleh jagawarga antara lain membentuk satgas,melakukan pembinaan dan penyuluhan, serta bekerjasama dengan media dalam menyebarluaskan informasi tentang bahaya judi online.
Narasumber kedua yang berasal dari BNN DIY, Hindun Kurnia Novianti, S.KM, MPH. menyampikan tentang bahaya serta upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA. Dalam keterangannya, ia menyoroti beberapa kasus penyalur shabu yang mulai merambah ke pedesaan. Oleh karenanya, ia menghimbau kepada seluruh warga agar lebih berhati-hati.
Penulis : Ajru F.