You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Keabsahan Sertifikat sebagai Tanda Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah

Admin Hargorejo 21 September 2023 Dibaca 117 Kali
Keabsahan Sertifikat sebagai Tanda Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah

Keberadaan tanah di era saat ini merupakan sebuah aset yang sangat berharga. Mengapa? Hal ini dikarenakan harga tanah cenderung naik dari tahun ke tahun. Berbeda dengan aset yang lain seperti kendaraan. Harga kendaraan seperti mobil dan motor, serta aset lain yang cenderung menyusut dari tahun ke tahun. Harga tanah menjadi semakin naik dikarenakan permintaan yang tinggi disertai dengan penawaran yang terbatas. Oleh karena itu, jika seseorang pandai memanfaatkan situasi yang ada, bisnis properti dapat menjadi bisnis dengan keuntungan yang sangat menjanjikan.

Lalu, bagaimanakah keabsahan Sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan tanah? Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 yang berbunyi “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.” dan Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang berbunyi “Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:

a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.”

Hal ini disimpulkan bahwa Sertifikat merupakan tanda bukti kepemilikan tanah yang diakui sah oleh negara. Sebelum menerbitkan sertifikat tanah harus melalui pendaftaran tanah sehingga akan dapat diketahui tentang siapa pemegang hak atas tanah, kapan diperalihkan hak atas tanah tersebut, dan siapa pemegang hak yang baru, termasuk juga jika tanah tersebut dibebani hak tanggungan. Diperkuat lagi dengan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menyatakan “Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.” (Annisa Istika)


Sumber:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia - Sertifikat Adalah Bukti Kepemilikan Sah Atas Tanah

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%