Keberadaan tanah di era saat ini merupakan sebuah aset yang sangat berharga. Mengapa? Hal ini dikarenakan harga tanah cenderung naik dari tahun ke tahun. Berbeda dengan aset yang lain seperti kendaraan. Harga kendaraan seperti mobil dan motor, serta aset lain yang cenderung menyusut dari tahun ke tahun. Harga tanah menjadi semakin naik dikarenakan permintaan yang tinggi disertai dengan penawaran yang terbatas. Oleh karena itu, jika seseorang pandai memanfaatkan situasi yang ada, bisnis properti dapat menjadi bisnis dengan keuntungan yang sangat menjanjikan.
Lalu, bagaimanakah keabsahan Sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan tanah? Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 yang berbunyi “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.” dan Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang berbunyi “Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.”
Hal ini disimpulkan bahwa Sertifikat merupakan tanda bukti kepemilikan tanah yang diakui sah oleh negara. Sebelum menerbitkan sertifikat tanah harus melalui pendaftaran tanah sehingga akan dapat diketahui tentang siapa pemegang hak atas tanah, kapan diperalihkan hak atas tanah tersebut, dan siapa pemegang hak yang baru, termasuk juga jika tanah tersebut dibebani hak tanggungan. Diperkuat lagi dengan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang menyatakan “Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.” (Annisa Istika)
Sumber:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia - Sertifikat Adalah Bukti Kepemilikan Sah Atas Tanah