Dalam menyusun perencanaan bagi suatu wilayah, baik dari pemerintah pusat hingga desa/kelurahan/kalurahan, perlu dilakukan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang merupakan sarana publik dalam menggali isu – isu serta permasalahan strategis pembangunan daerah, guna mencapai kesepakatan atas prioritas pembangunan dan konsensus pemecahannya, dengan memberdayakan sumber daya yang ada secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan rakyat. Hal tersebut dilakukan sehingga partisipasi masyarakat dalam musrenbang menjadi penanda bahwa masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pengawasan, hingga pemeliharaan.
Pada tingkat kalurahan, penggalian isu permasalahan strategis serta kebutuhan dan potensi di seluruh wilayah kalurahan dilakukan dengan kegiatan musyawarah pada tingkat padukuhan. Musyawarah padukuhan atau biasa disebut dengan Musduk dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan dan lembaga di tingkat padukuhan, seperti RT RW, KKLPMK, PKK, kader kesehatan, KWT, Karang Taruna, dan lembaga lainnya.
Musduk yang dilaksanakan bertujuan untuk :
1. Mendapatkan masukan dan komitmen dari para pemangku kepentingan, sebagai bahan penyempurnaan rancangan dokumen perencanaan pembangunan di kalurahan
2. Mendekatkan perencanaan dengan penerima manfaat
3. Menghasilkan manfaat nyata dengan mendorong peningkatan partisipasi, usulan, pendapat, dan kreatifitas masyarakat dalam pembangunan
4. Mendorong pemerataan hasil – hasil pembangunan dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi yang tersedia
5. Menentukan program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan yang mendesak
Dengan diadakannya musduk, diharapkan dapat menggali aspirasi masyarakat mendekati prioritas yang perlu direalisasikan, agar pelaksanaan pembangunan mampu sesuai dengan yang direncanakan.
Penulis : Annisa Istika
Referensi : humas.gowakab.go.id - Musrenbang Sebagai Pedoman Perencanaan Pembangunan