You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan untuk Semua

Admin Hargorejo 24 Mei 2023 Dibaca 114 Kali
Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan untuk Semua

Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi oleh hukum internasional serta konstitusi negara. Setiap individu memiliki hak untuk memilih agama atau kepercayaan yang diinginkan, serta memiliki kebebasan untuk mempraktikkan atau mengamalkannya tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak lain.

Namun, meskipun kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak yang dijamin, kenyataannya masih banyak terjadi pelanggaran terhadap hak ini di seluruh dunia. Beberapa negara masih menerapkan kebijakan yang membatasi hak individu untuk memilih agama atau kepercayaan yang diinginkan, bahkan hingga melakukan tindakan diskriminatif terhadap minoritas agama. Perlindungan atas hak kebebasan beragama dan berkeyakinan juga masih belum merata di seluruh dunia. Beberapa negara bahkan masih melakukan tindakan kekerasan terhadap individu atau kelompok yang memilih untuk mempraktikkan agama atau kepercayaan yang berbeda dengan mayoritas.

Untuk itu, perlu adanya upaya untuk memperkuat perlindungan dan pengakuan atas hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Pemerintah harus menerapkan kebijakan yang inklusif dan memberikan perlindungan yang sama terhadap hak individu tanpa memandang agama atau kepercayaan yang dianut. Selain itu, masyarakat juga harus meningkatkan pemahaman dan toleransi antaragama. Dengan meningkatkan pemahaman akan agama atau kepercayaan yang berbeda, diharapkan dapat mengurangi tindakan diskriminatif dan kekerasan yang sering terjadi. Dalam menghadapi perbedaan agama atau kepercayaan, diperlukan sikap saling menghargai dan menghormati. Kita harus mampu melihat perbedaan sebagai suatu kekayaan yang dapat memperkuat keberagaman yang ada.

Di sisi lain, individu juga memiliki tanggung jawab untuk menghargai dan menghormati hak kebebasan beragama dan berkeyakinan orang lain. Ketidaksepakatan dalam hal agama atau kepercayaan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tindakan kekerasan atau diskriminatif. Dalam konteks Indonesia, kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh konstitusi sebagai hak yang fundamental. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa kasus pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi, terutama terkait dengan diskriminasi terhadap minoritas agama.

Dalam kesimpulannya, kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dipisahkan dari kebebasan individu. Untuk itu, perlu adanya upaya untuk memperkuat perlindungan dan pengakuan atas hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Dalam menghadapi perbedaan agama atau kepercayaan, diperlukan sikap saling menghargai dan menghormati, sehingga keberagaman dapat menjadi kekuatan yang memperkuat bangsa. (Rully)

 

 

Sumber : www.komnasham.go.id

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%