You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Praktik Kotor Ciderai Pemilu

Admin Hargorejo 19 Mei 2023 Dibaca 148 Kali
Praktik Kotor Ciderai Pemilu

Pemilihan umum merupakan momen penting bagi negara dan rakyatnya untuk memilih pemimpin yang tepat. Namun, dalam praktiknya, pemilihan umum sering kali diwarnai oleh praktik politik uang. Politik uang adalah praktik yang merujuk pada penggunaan uang atau hadiah lainnya untuk mempengaruhi hasil pemilihan. Dalam tulisan ini, saya akan membahas bahaya politik uang dalam pemilihan umum.

Pertama-tama, politik uang dapat merusak integritas pemilihan. Pemilihan umum harus dilakukan secara adil dan jujur, tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun. Namun, praktik politik uang dapat mempengaruhi keputusan pemilih dan merusak integritas pemilihan. Pemilih yang menerima uang atau hadiah lainnya mungkin tidak memilih calon berdasarkan kualitas dan kapasitasnya, melainkan berdasarkan uang atau hadiah yang diterima. Hal ini dapat menghasilkan pemimpin yang tidak kompeten atau tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat.

Selain itu, politik uang dapat memperburuk kesenjangan sosial dan ekonomi. Pemilihan umum yang diwarnai oleh politik uang akan memberikan keuntungan bagi calon yang memiliki uang dan sumber daya yang cukup besar. Calon yang miskin atau tidak memiliki cukup sumber daya akan kesulitan untuk bersaing dengan calon yang kaya. Hal ini akan memperburuk kesenjangan sosial dan ekonomi, karena hanya orang yang kaya yang dapat berpartisipasi dalam politik.

Politik uang juga dapat merusak demokrasi. Demokrasi harus didasarkan pada suara rakyat yang bebas dan adil. Namun, praktik politik uang dapat mengancam kebebasan dan keadilan dalam pemilihan umum. Calon yang memiliki uang lebih banyak dapat mempengaruhi media dan opini publik, sehingga rakyat tidak dapat memilih berdasarkan informasi yang objektif. Hal ini dapat menghasilkan pemimpin yang tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat dan merusak demokrasi.

Selain itu, politik uang dapat memperburuk korupsi. Calon yang menggunakan uang untuk mempengaruhi hasil pemilihan umum kemungkinan besar juga akan menggunakan uang untuk memperoleh keuntungan pribadi setelah terpilih. Hal ini dapat menghasilkan pemimpin yang korup dan merugikan rakyat. Selain itu, politik uang juga dapat memperkuat jaringan korupsi yang sudah ada. Calon yang memperoleh dukungan dari kelompok korupsi akan terikat oleh kelompok tersebut dan kemungkinan besar akan memperkuat jaringan korupsi tersebut setelah terpilih.

Terakhir, politik uang dapat merusak kepercayaan rakyat terhadap pemimpin dan institusi demokrasi. Rakyat yang menyadari adanya praktik politik uang akan kehilangan kepercayaan terhadap calon dan institusi yang terlibat dalam pemilihan umum. Hal ini dapat menghasilkan rakyat yang apatis dan tidak ingin berpartisipasi dalam pemilihan umum. Akibatnya, demokrasi akan melemah dan institusi demokrasi akan kehilangan legitimasi.

Dalam kesimpulannya, politik uang merupakan praktik yang merusak dalam pemilihan umum. Politik uang dapat merusak integritas pemilihan, memperburuk kesenjangan sosial dan ekonomi, merusak demokrasi, memperburuk korupsi, dan merusak kepercayaan rakyat terhadap pemimpin dan institusi demokrasi. Oleh karena itu, praktik politik uang harus dihentikan agar pemilihan umum dapat dilakukan secara adil dan jujur, dan pemimpin yang sesuai dengan kebutuhan rakyat dapat terpilih. (Rully)

 

Sumber : www.bawaslu.go.id

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%