You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Voicing Kebutuhan Anak dalam Pembangunan Desa

Admin Hargorejo 21 Maret 2023 Dibaca 122 Kali
Voicing Kebutuhan Anak dalam Pembangunan Desa

Desa menjadi fokus utama dalam pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Diterbitkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa maka desa bukan lagi sebagai objek melainkan subjek dalam pembangunan. Pemerintah pusat memberikan desa hak asal usul untuk mengelola dan menentukan sendiri mimpi desa sesuai dengan kearifan lokal di wilayahnya.

Dalam pasal 3 Undang-Undang No.6 Tahun 2014 terdapat 13 asas dalam pengaturan desa salah satunya adalah asas partisipatif. Jadi dalam proses perencanaan pembangunan desa diharuskan untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat tidak terkecuali perempuan, anak, disabilitas, maupun kelompok marginal lainnya.

Dalam konteks ini, perencanaan pembangunan partisipatif merupakan perencanaan yang disusun yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam proses perencanaan pembangunan desa. Tidak boleh ada satu pun warga yang tertinggal dalam proses pembangunan desa. “No Left Behind”  menjadi motto bagi pemerintah dalam membangun Indonesia.

Setelah hampir 10 tahun implementasi Undang-Undang Desa ternyata masih perlu banyak perbaikan. Tidak semua desa melakukan  perencanaan sesuai dengan semangat pembangunan yang terkandung didalam undang-undang. Masih terjadi praktik-praktik perencanaan pembangunan yang tidak melibatkan kelompok marginal terutama anak-anak. Proses perencanaan pembangunan desa hanya dilakukan oleh elit-elit desa saja. Tidak ada ruang bagi anak untuk menyampaikan usulannya karena dianggap tidak memiliki kecakapan dalam urusan pembangunan. Pandangan tersebut tentunya berlawanan dengan asas pengaturan desa tentang partisipatif.

Pelaksanaan perencanaan pembangunan desa mulai dari penggalian usulan dari bawah seperti musyawarah padukuhan (musduk) seringkali dilakukan pada malam hari. Pemilihan waktu tersebut tentunya tidak ramah terhadap perempuan maupun anak. Apalagi selama ini anak tidak pernah mendapatkan akses untuk terlibat dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan desa. Kondisi ini akan berimbas terhadap tidak tepatnya perencanaan pembangunan desanya karena tidak sesuai dengan kebutuhan anak. Sedangkan kita pahami bahwa dalam beberapa tahun kedepan, anak-anak ini akan menggantikan kita sebagai pemegang dan penentu kemajuan pembangunan desa. 

Dalam kondisi seperti ini perlu bagi kita untuk mau mendengar suara anak-anak. Kita juga harus mulai melihat dari sudut pandang mereka tentang sebuah pembangunan. Kita perlu menggali mimpi dan harapan mereka tentang desa. Banyak cara yang bisa kita lakukan. Kita tidak harus menggelar musduk khusus anak. Kita tidak harus membuat acara yang besar untuk mendengarkan mereka. Semakin rumit rancangan kegiatannya maka akan semakin kuat untuk dijadikan alasan untuk tidak melakukan kegiatan tersebut. Sehingga menurut penulis, kita hanya perlu untuk mengemas kegiatan tersebut dengan kegiatan yang ringan dan santai. (Rully)

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%