You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO

Adakan Monev Penyelenggaraan Pemerintahan, Pemkal Himbau Warga Belanjakan Bansos Sesuai Kebutuhan

Admin Hargorejo 20 Maret 2023 Dibaca 97 Kali
Adakan Monev Penyelenggaraan Pemerintahan, Pemkal Himbau Warga Belanjakan Bansos Sesuai Kebutuhan

Bertempat di Aula Kalurahan Hargorejo, Pemerintah Kalurahan Hargorejo mengadakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kalurahan pada Senin (20/03/2023). Dipimpin oleh Lurah Hargorejo, Bhekti Murdayanto, S.E., acara monev berlangsung dengan runtut dan masing-masing pengampu kegiatan menyampaikan informasi sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Hadir dalam acara ini Lurah, Pamong dan Dukuh, pendamping desa serta staf Kalurahan Hargorejo.

Pada kesempatan ini, Parjono selaku pendamping desa dari Dinas Sosial Kulon Progo menyampaikan beberapa informasi, termasuk informasi tentang Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang cair secara tunai melalui ATM penerima manfaat. Bantuan yang cair sejumlah empat ratus ribu rupiah yang merupakan akumulasi bantuan dari Bulan Januari hingga Februari 2023. Beliau menyampaikan bahwa hendaknya masyarakat penerima manfaat dapat membelanjakan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, bukan untuk kebutuhan sekunder maupun tertier lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Hargorejo juga menghimbau para Dukuh dan Pamong untuk menghimbau warganya untuk lebih bijak dalam membelanjakan dana bantuan. Selain itu, para Dukuh juga diharapkan untuk selektif dalam mengusulkan penerima bantuan agar nantinya bantuan yang diterima dapat tepat sasaran.

Parjono juga menambahkan bahwa meskipun ada arahan untuk membeli kebutuhan pokok, namun tempat belanja yang dituju boleh di mana saja. “Masyarakat bebas ingin membelanjakan dana bansos di mana saja, pemerintah tidak boleh mengarahkan ke suatu tempat tertentu. Namun harapannya barang yang dibelanjakan merupakan kebutuhan pokok seperti beras, sayur dan lainnya”, ungkapnya.

 

 

Penulis : Ajru F.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image