You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO

Pemaknaan Asas Rekognisi dan Subsidiaritas

Admin Hargorejo 09 Februari 2023 Dibaca 319 Kali
Pemaknaan Asas Rekognisi dan Subsidiaritas

Desa memiliki banyak sebutan di masyarakat  Indonesia. Di daerah Sunda, desa kerap disebut dengan kampung. Sementara, di Madura desa disebut dengan kampong. Lalu, di Aceh desa dikenal dengan nama gampong, di Padang disebut dengan nagari dan di DIY sendiri disebut dengan Kalurahan. Penyebutan desa dengan nama kalurahan untuk wilayah DIY berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa DIY No. 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY.

Saat ini desa merupakan fokus dari pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Percepatan pembangunan dilakukan dengan menggelontorkan dana desa yang besar untuk dikelola sesuai dengan kebutuhan desa. Dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa maka desa bisa mengelola dan menentukan sendiri mimpinya sesuai dengan kearifan lokal di wilayahnya. Desa memiliki kewenangan mulai dari bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyakat, dan pemberdayaan masyarakat.

Terdapat dua asas UU desa yang menjadi substansi dan spirit dalam pengaturan desa yaitu asas rekognisi dan susidiaritas. Asas rekognisi atau pengakuan hak asal usul desa membuat desa memiliki kewenangan untuk mengurus potensi dan asetnya sendiri untuk mencapai kesejahteraan desa. Asas rekognisi menjadi spirit dalam mendudukan desa untuk melaksanakan kewenangannya. Kepercayaan pemerintah pusat terhadap desa dalam mengelola potensinya maka akan memunculkan banyak gagasan dan inovasi baru demi kemajuan desa.

Sedangkan asas subsidiaritas merupakan penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan Desa. Asas subsidiaritas menjadikan desa mampu menentukan arah pembangunan sendiri sesuai dengan kebutuhan dan impian dari masyarakatnya. Desa saat ini menjadi subjek bukan lagi menjadi objek pembangunan seperti sebelum diterbitkan UU Desa.

Penerapan asas rekognisi dan subsidiaritas dalam masyarakat adalah dengan menempatkan musyawarah merupakan keputusan tertinggi. Dalam hal pembangunan tentunya harus melibatkan seluruh element masyarakat agar kualitas perencanan pembangunan sesuai dengan sasaran. Tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam proses pembangunan. Pemerintah desa harus mampu untuk melibatkan semua kalangan terutama kelompok marginal desa untuk terlibat dalam setiap pembangunan. Besarnya dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah desa saat ini maka usulan-usulan prioritas dari masyarakat dapat diwujudkan.

Terbitnya UU Desa ini membawa banyak sekali manfaat yang dirasakan langsung oleh desa. Akan tetapi ada tantangan sebagai konsekuensi dari implementasi UU Desa. Pemerintahan desa dituntut untuk mampu mengelola dana desa sesuai dengan cita-cita desa dan memiliki skill untuk menunjang kinerjanya.

 

Penulis : Rully

Referensi :

https://katadata.co.id/agung/berita/63809b4ec2b04/memahami-11-asas-penyelenggaraan-pemerintahan-desa

https://fisipol.uma.ac.id/pengertian-desa-menurut-ahli/

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image