You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Pemaknaan Asas Rekognisi dan Subsidiaritas

Admin Hargorejo 09 Februari 2023 Dibaca 1.426 Kali
Pemaknaan Asas Rekognisi dan Subsidiaritas

Desa memiliki banyak sebutan di masyarakat  Indonesia. Di daerah Sunda, desa kerap disebut dengan kampung. Sementara, di Madura desa disebut dengan kampong. Lalu, di Aceh desa dikenal dengan nama gampong, di Padang disebut dengan nagari dan di DIY sendiri disebut dengan Kalurahan. Penyebutan desa dengan nama kalurahan untuk wilayah DIY berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa DIY No. 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY.

Saat ini desa merupakan fokus dari pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Percepatan pembangunan dilakukan dengan menggelontorkan dana desa yang besar untuk dikelola sesuai dengan kebutuhan desa. Dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa maka desa bisa mengelola dan menentukan sendiri mimpinya sesuai dengan kearifan lokal di wilayahnya. Desa memiliki kewenangan mulai dari bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyakat, dan pemberdayaan masyarakat.

Terdapat dua asas UU desa yang menjadi substansi dan spirit dalam pengaturan desa yaitu asas rekognisi dan susidiaritas. Asas rekognisi atau pengakuan hak asal usul desa membuat desa memiliki kewenangan untuk mengurus potensi dan asetnya sendiri untuk mencapai kesejahteraan desa. Asas rekognisi menjadi spirit dalam mendudukan desa untuk melaksanakan kewenangannya. Kepercayaan pemerintah pusat terhadap desa dalam mengelola potensinya maka akan memunculkan banyak gagasan dan inovasi baru demi kemajuan desa.

Sedangkan asas subsidiaritas merupakan penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan Desa. Asas subsidiaritas menjadikan desa mampu menentukan arah pembangunan sendiri sesuai dengan kebutuhan dan impian dari masyarakatnya. Desa saat ini menjadi subjek bukan lagi menjadi objek pembangunan seperti sebelum diterbitkan UU Desa.

Penerapan asas rekognisi dan subsidiaritas dalam masyarakat adalah dengan menempatkan musyawarah merupakan keputusan tertinggi. Dalam hal pembangunan tentunya harus melibatkan seluruh element masyarakat agar kualitas perencanan pembangunan sesuai dengan sasaran. Tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam proses pembangunan. Pemerintah desa harus mampu untuk melibatkan semua kalangan terutama kelompok marginal desa untuk terlibat dalam setiap pembangunan. Besarnya dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah desa saat ini maka usulan-usulan prioritas dari masyarakat dapat diwujudkan.

Terbitnya UU Desa ini membawa banyak sekali manfaat yang dirasakan langsung oleh desa. Akan tetapi ada tantangan sebagai konsekuensi dari implementasi UU Desa. Pemerintahan desa dituntut untuk mampu mengelola dana desa sesuai dengan cita-cita desa dan memiliki skill untuk menunjang kinerjanya.

 

Penulis : Rully

Referensi :

https://katadata.co.id/agung/berita/63809b4ec2b04/memahami-11-asas-penyelenggaraan-pemerintahan-desa

https://fisipol.uma.ac.id/pengertian-desa-menurut-ahli/

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%