You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO

Mengenal Pantarlih Pemilu 2024

Admin Hargorejo 27 Februari 2023 Dibaca 191 Kali
Mengenal Pantarlih Pemilu 2024

Setelah dilantik tanggal 12 Februari 2023 yang lalu, sebanyak 29 orang Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) Hargorejo mulai bertugas sesuai dengan kewilayahan TPS yang tersebar di 16 Padukuhan di Kalurahan Hargorejo.

Sebenarnya apa itu Pantarlih ? Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 47, tujuan pembentukan Pantarlih adalah untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan yang nantinya akan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan suara (TPS).

Berikut adalah tugas Pantarlih yang meliputi :

  • membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
  • melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
  • memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  • menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal melaksanakan tugasnya pantarlih akan diberikan seragam berupa rompi dan tanda pengenal serta dibekali dengan  stiker sebagai tanda bukti yang harus ditempel di rumah warga yang tertera nama-nama pemilih dalam suatu keluarga.

Sedangkan kewajiban Pantarlih meliputi:

  • melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
  • menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. 

Pantarlih merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih, lebih lanjut Pantarlih akan bertanggung jawab kepada PPS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Adapun Jadwal Coklit Muntarlih ini akan berlangsung dari tanggal 12 Februari sampai dengan 11 April 2023 mendatang

Warga masyarakat diharapkan memberikan informasi yang jujur dan akurat mengenai data kepada Pantarlih demi mensukseskan tahapan jalannya Pemilu tahun 2024. (Yuli S)

Sumber : Guntoro 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image