You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Mengenal Pantarlih Pemilu 2024

Admin Hargorejo 27 Februari 2023 Dibaca 220 Kali
Mengenal Pantarlih Pemilu 2024

Setelah dilantik tanggal 12 Februari 2023 yang lalu, sebanyak 29 orang Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) Hargorejo mulai bertugas sesuai dengan kewilayahan TPS yang tersebar di 16 Padukuhan di Kalurahan Hargorejo.

Sebenarnya apa itu Pantarlih ? Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 47, tujuan pembentukan Pantarlih adalah untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan yang nantinya akan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan suara (TPS).

Berikut adalah tugas Pantarlih yang meliputi :

  • membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
  • melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
  • memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  • menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal melaksanakan tugasnya pantarlih akan diberikan seragam berupa rompi dan tanda pengenal serta dibekali dengan  stiker sebagai tanda bukti yang harus ditempel di rumah warga yang tertera nama-nama pemilih dalam suatu keluarga.

Sedangkan kewajiban Pantarlih meliputi:

  • melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
  • menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. 

Pantarlih merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih, lebih lanjut Pantarlih akan bertanggung jawab kepada PPS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Adapun Jadwal Coklit Muntarlih ini akan berlangsung dari tanggal 12 Februari sampai dengan 11 April 2023 mendatang

Warga masyarakat diharapkan memberikan informasi yang jujur dan akurat mengenai data kepada Pantarlih demi mensukseskan tahapan jalannya Pemilu tahun 2024. (Yuli S)

Sumber : Guntoro 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%