Dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Kulon Progo, Mitra Wacana menyelenggarakan workshop mekanisme perlindungan warga dari ancaman tindak pidana perdagangan orang berbasis Kalurahan dan Komunitas yang dilaksanakan dalam 2 sesi. Workshop ini bertempat di salah satu Hotel berlokasi Jl. Wates - Purworejo, Kulon Progo, D.I. Yogyakarta. Pada sesi pertama yang diadakan pada hari Rabu (06/12/2023), workshop diikuti oleh peserta dari 9 Kalurahan yang ada di Kabupaten Kulon Progo.
Masing-masing perwakilan Kalurahan terdiri dari Lurah, BPK, P3A, serta Media Desa. Pada kesempatan ini, Kalurahan Hargorejo termasuk dalam salah satu Kalurahan yang diundang. Delegasi Kalurahan Hargorejo yang hadir adalah Yuli Setiyawati perwakilan Pemerintah Kalurahan Hargorejo, Widiyanto delegasi dari BPK, Rita Rustianingsih dari P3A, serta Ratmini, Lusi Farida Setiyani, dan Nur Widayanti dari Forum Perempuan Hargorejo.
Pada sesi pertama yang dimulai pada pukul 09.00 WIB, diawali dengan sambutan Ketua Dewan Pengurus Mitra Wacana (Istiyatun) yang menjelaskan bahwa migrasi adalah hak setiap warga negara. pada kesempatan ini Ia menjelaskan bahwa orientasi kegiatan ini adalah peserta memahami maksud dan tujuan kegiatan ini yakni meningkatnya pemahaman peserta workshop tentang kebijakan dan kewenangan pemerintah dan stakeholder dalam pencegahan dan penanganan TPPO, kajian dan analisa regulasi yang mengatur tentang perlindungan TPPO, menggali dan menyusun praktek baik tentang perlindungan TPPO berbasis Kalurahan dan Komunitas serta pada akhir acara nanti ada RTL menyusun mekanisme perlindungan dan penangnan TPPO di level Kalurahan.
Sebelum masuk acara Ruliyanto selaku perwakilan dari Mitra Wacana menjelaskan tentang aturan kontrak belajar, harapan dan peran masing-masing untuk membangun motivasi dan kesepakatan pembelajaran dari peserta.
Kemudian narasumber berikutnya yakni dari Dinsos PPA yang menjelaskan tentang dampak Aerotropolis Bandara YIA di Kabupaten Kulon Progo diantaranya adalah kerentanan TPPO di sektor perempuan dan anak. Adapun wujud tindakan TPPO adalah seperti perekrutan, pengangkatan, penampungan, pengiriman, pemindahan, penerimaan (seseorang) dengan cara ancaman, kekerasan, penculikan, pencekapan, pemalsuan, penyalahgunaan kekuasaan dan penjeratan utang. Adapun tujuan dari TPPO adalah eksploitasi fisik, psikis, ekonomi dan hak-hak sebagai manusia.
Masih dalam kesempatan yang sama Nur Wahyudi Kepala Disnakertrans Kabupaten Kulon Progo menjelaskan peran atau ketugasan Disnakertrans dalam perlindungan tenaga kerja dari ancaman TPPO. Disnakertrans menjadi salah satu kunci pada pencegahan TPPO. Disnakertrans sebagai pintu utama dalam proses penempatan PMI ke luar negeri harus berupaya maksimal melakukan pencegahan TPPO . Bila ada tawaran peluang kerja ke luar negeri yang meragukan, masyarakat dapat menanyakan ke Disnakertrans setempat atau BP3MI. Ia juga berharap Pemerintah Kalurahan juga mampu memberikan informasi terkait migrasi aman kepada masyarakat.
Selain materi tersebut, Kapolres Kulon Progo dan BP3MI DIY juga memberikan materi tentang pemahaman dasar hukum, kebijakan dan program PP TPPO di Kulon Progo. Selain itu, materi juga menyangkut tentang identifikasi tindak pidana lain yang berkaitan dengan TPPO beserta sanksi pidana bagi pelakunya, identifikasi UU serta alat bukti kejahatan dalam TPPO, peran dan hak masyarakat dalam pencegahan TPPO, serta apa saja hak saksi atau korban yang ada di dalam dan di luar negeri beserta kewajiban pemerintah dalam upaya penanganan TPPO. Pemateri juga menghimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan belajar dari kasus yang sedang atau telah terjadi. Dipandu oleh Wahyu Tanoto selaku moderator, para peserta juga diminta untuk mengemukaan pendapat, kritik, saran dan pertanyaan selama sesi tanya jawab berlangsung.
Usai ishoma, para peserta dibagi ke dalam kelompok sesuai dengan Kalurahan masing-masing dengan total kelompok 9. Dipandu oleh fasilitator, Ovi Hariani dan para cofas, setiap kelompok diminta untuk mengkaji materi tentang definisi, bentuk, sanksi, mekanisme, kerjasama dan peran masing-masing stakeholder. Setelahnya, masing-masing perwakilan kelompok diminta untuk mempresentasikan hasil diskusi di depan peserta lainnya.
Di penghujung acara, Muazim dari Mitra Wacana menyampaikan pendalaman materi tentang konfirmasi dan kongklusi subtansi UU No 21 Tahun 2007. Setiap kelompok diberi kesempatan membedah pasal demi pasal di dalam UU No 21 tahun 2007 tersebut, kemudian mempresentasikannya. Workshop sesi pertama diakhiri pada pukul 16.30 WIB. (Ajru F)
Sumber : Nur W