You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Mengakses dan Menggunakan Informasi Publik dengan Baik

Admin Hargorejo 03 Oktober 2023 Dibaca 95 Kali
Mengakses dan Menggunakan Informasi Publik dengan Baik

Meningkatnya keterbukaan informasi menjadikan warga negara semakin mudah untuk mengakses dan menggunakan informasi publik. Dalam mewujudkan badan publik yang informatif dan transparan, setiap lembaga atau institusi melakukan peningkatan layanan bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik, tak terkecuali di Kalurahan Hargorejo.

Akan tetapi, meskipun akses informasi publik sudah sangat mudah, sebagai masyarakat juga perlu bersikap bijak dalam mengakses dan menggunakan informasi publik, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk dipublikasikan kembali. Penggunaan informasi publik wajib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, salah satunya dapat dilakukan dengan mencantumkan sumber informasi publik yang diperoleh.

Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mengakses informasi publik dengan baik, termasuk di Kalurahan Hargorejo adalah sebagai berikut.

1. Apabila memiliki pertanyaan atau kebutuhan terkait dengan informasi publik, disarankan untuk melakukan permohonan informasi publik sesuai dengan pelayanan yang disediakan pada masing-masing instansi/pemerintahan, seperti datang langsung ke kantor, melalui telefon, surat elektronik (email), maupun layanan konsultasi (biasanya melalui nomor WhatsApp admin kantor).

2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan. Usahakan untuk menyampaikan data diri serta latar belakang dengan jujur, lengkap, dan bertanggung jawab. Hal tersebut dapat membantu untuk meminimalisasi kesalahan dan keterangan palsu dari pemohon informasi, khususnya jika pemohon berasal dari Kalurahan Hargorejo agar dapat dikonfirmasi.

3. Menerima tanda bukti permohonan dan tanda terima informasi publik. Usahakan untuk tetap menjaga tanda bukti agar tidak rusak dan hilang. Hal tersebut dapat menjadi pegangan bahwa informasi publik yang diterima benar-benar dari pemilik informasi.

4. Mengedukasi Diri dengan memahami hak dan kewajiban masyarakat dalam mengakses informasi publik. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mempelajari regulasi yang mengatur akses informasi publik di Indonesia.

5. Jika informasi publik akan kembali dipublikasikan, dilarang mengubah substansi informasi, baik menambah, mengurangi, maupun memanipulasi substansi. Hal tersebut dikarenakan dapat mengubah makna dan interpretasi dari informasi publik yang disampaikan. Perlu pula mempelajari ilmu tentang bagaimana menyadur dan mengolah informasi tanpa mengubah garis besarnya.

Agar prosedur permohonan informasi publik ditempuh dengan tepat, sebelum melakukan permohonan informasi sebaiknya memastikan mengenai tahapan yang disyaratkan oleh instansi/lembaga yang dituju, dapat dengan menghubungi kontak yang tertera pada situs resmi instansi, baik nomor telefon maupun surat elektronik. (Annisa Istika)

Sumber :
detik.com - Sejarah dan Tema Hari Hak untuk Tahu Sedunia 28 September 2023
anri.go.id - Mekanisme Permohonan Informasi

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%