You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO

Memanfaatkan Hak Mendapatkan Informasi dengan Baik

Admin Hargorejo 03 Oktober 2023 Dibaca 83 Kali
Memanfaatkan Hak Mendapatkan Informasi dengan Baik

Setiap tanggal 28 September diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu Sedunia. Sebuah perayaan yang menggarisbawahi pentingnya akses terhadap informasi dalam mewujudkan masyarakat agar lebih demokratis dan transparan. Pada tahun 2023, tema yang diusung adalah "Membangun Sinergitas Keterbukaan Informasi Publik untuk Indonesia Maju dan Good Governance".

Kampanye ini memiliki beberapa tujuan, di antaranya :
1. Meningkatkan kesadaran global individu dalam upaya mereka untuk mengakses informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan badan publik lainnya.
2. Mendorong akses informasi yang sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia.
3. Mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya transparansi dalam informasi publik.
4. Mempromosikan nilai-nilai demokrasi tertentu, termasuk hak setiap individu untuk mengakses informasi, pembatasan ketat dan terbatas dalam pengecualian informasi, dan kewajiban untuk mempublikasikan informasi kepada masyarakat di semua lembaga pemerintah dan badan publik.

Dengan beberapa tujuan tersebut, maka pelayanan informasi yang lebih terbuka dan transparan dapat dicapai. Lalu, apa saja yang dapat dilakukan untuk mendukung hak mendapatkan informasi? Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :

1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
2. Setiap Orang berhak:
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang.
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Meskipun begitu, setiap warga negara tetap harus memohon informasi dengan baik. Dengan begitu diharapkan dapat membangun masyarakat yang lebih demokratis, transparan, dan inklusif.

 

 

 

Penulis : Annisa Istika

Sumber :
detik.com - Sejarah dan Tema Hari Hak untuk Tahu Sedunia 28 September 2023
anri.go.id - Mekanisme Permohonan Informasi

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image