World Contraception Day atau Hari Kontrasepsi Sedunia diperingati pada 26 September setiap tahunnya. Kampanye tahunan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran terhadap kontrasepsi serta memungkinkan pasangan usia subur untuk merencanakan kehamilan berdasarkan informasi tentang kesehatan reproduksi.
Pelayanan Keluarga Berencana (KB) adalah pelayanan dalam upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas, termasuk penanganan efek samping dan komplikasi bagi peserta jaminan kesehatan. Pelayanan KB dalam pengaturan kehamilan dapat dilakukan dengan menggunakan kontrasepsi.
Kontrasepsi merupakan alat dan obat yang digunakan dalam pelayanan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana yang diperuntukkan bagi pasangan usia subur (15-49 tahun dan masih haid). Terdapat tiga jenis pilihan metode kontrasepsi bagi pasangan usia subur yang sudah menikah.
1. Kontrasepsi hormonal, yang terdiri dari IUD hormonal, implan, pil KB, kontrasepsi darurat, dan suntikan KB.
2. Kontrasepsi non-hormonal, yang terdiri dari IUD non-hormonal, kondom, serta sterilisasi (tubektomi, dan vasektomi).
3. Kontrasepsi alami berdasar metode kalender, senggama terputus, dan metode menyusui yang dikenal dengan MAL atau Metode Amenorea Laktasi. Metode MAL ini dapat digunakan bagi Ibu yang baru saja melahirkan dan menyusui bayinya.
BKKBN kemudian membagi metode kontrasepsi tersebut menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Metode kontrasepsi jangka pendek, yang terdiri dari pil KB, suntikan KB, dan kondom.
2. Metode kontrasepsi jangka panjang, yang terdiri dari alat kontrasepsi dalam Rahim (IUD), Implan, Tubektomi dan Vasektomi.
Dengan mengetahui jenis-jenis metode kontrasepsi, diharapkan masyarakat mengambil kendali atas kesehatan reproduksi mereka. Tema tahun 2023 yaitu "Kekuatan Pilihan" ini tidak hanya mencakup mengenai kontrasepsi saja, hal ini juga mendorong kewenangan setiap pasangan, memungkinkan pengambilan keputusan yang cerdas, dan memajukan upaya internasional dalam kesehatan reproduksi dan keluarga berencana.
Penulis : Annisa Istika
Sumber :
PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PEMENUHAN KEBUTUHAN ALAT DAN OBAT KONTRASEPSI BAGI PASANGAN USIA SUBUR DALAM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA
kominfo.go.id - Kontrasepsi Tepat Indonesia Sehat, Meningkatkan Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi Guna Mencapai Indonesia Sehat