You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Kiat Bijak dalam Bermedia Sosial

Admin Hargorejo 20 September 2023 Dibaca 89 Kali
Kiat Bijak dalam Bermedia Sosial

Di era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi saat ini, keberadaan media sosial tak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Hampir seluruh kalangan masyarakat memiliki akun media sosial dengan pemanfaatannya masing-masing. Ada orang yang menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi dan berbagi informasi, atau sebagai tempat untuk membagikan setiap momen, ada juga yang menggunakan media sosial sebagai sumber penghasilan dengan menjadi seorang influencer, reviewer, atau vlogger yang tentunya menjadi profesi yang diidam-idamkan di zaman yang modern ini. Hal tersebut karena terbukti menghasilkan pundi-pundi rupiah yang jumlahnya cukup fantastis. 

Dengan adanya media sosial yang semakin bervariasi, seseorang bebas untuk membuat, membagikan, dan mengomentari setiap konten yang ada. Tak jarang, konten yang mengandung hal-hal sensitif, seperti SARA dapat memicu kesalahpahaman dan pertengkaran yang dapat berujung adu komentar hingga melontarkan kalimat yang tak pantas. Hal ini tentunya sangat disayangkan, media sosial yang seharusnya dapat menjadi sarana untuk merekatkan persaudaraan dan berbagi hal-hal yang positif malah menjadi sarana perpecahan dan pertengkaran. Lalu, bagaimanakah cara yang dapat dilakukan agar kita dapat menggunakan media sosial dengan bijak? Mari simak poin-poin berikut ini.

1. Mencermati dengan saksama maksud atau tujuan yang terkandung dalam sebuah konten. 
Perlunya untuk membaca, mendengar, dan memaknai sesuatu yang ada dalam tulisan, video, atau audio yang dibagikan dalam media sosial hingga akhir agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran. Beberapa permasalahan terjadi karena kesalahpahaman dalam mengartikan sesuatu, hal ini dikarenakan terkadang setiap orang memiliki penafsiran yang berbeda-beda. Pemaknaan dalam membaca paragraf secara utuh dengan membaca paragraf secara setengah-setengah tentu penafsirannya akan berbeda.

2. Jangan mudah untuk membagikan unggahan yang berisikan informasi tidak akurat.
Saat ini, terdapat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjadi payung hukum mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Hal ini menandakan bahwa hukum akan menindak tegas pelaku penyebar berita bohong (hoax), lebih-lebih hal tersebut merugikan seseorang, badan hukum, maupun instansi pemerintah. Tentunya ancaman hukuman yang diberikan dapat menjadi lebih berat. 

3. Menjaga etika berbahasa dalam setiap konten atau komentar yang kita bagikan.
Perlu untuk diketahui bahwa jejak digital tidak akan pernah hilang, meskipun kita sudah tidak pernah menggunakan media sosial bahkan kehilangan akses untuk mendapatkan akun kita kembali. Melalui jejak digital, seseorang dapat menilai dan mengetahui kepribadian kita. Terlebih ketika kita sedang melamar pekerjaan, 80% HRD akan memeriksa akun media sosial sebagai bahan pertimbangan dalam perekrutan seorang karyawan.

4. Memanfaatkan sisi positif yang ada pada media sosial.
Tak selamanya media sosial itu berdampak buruk, tergantung dari sudut pandang mana kita melihatnya. Jika kita bisa memanfaatkan media sosial untuk menjalin silaturahmi, menambah wawasan, memasarkan produk yang kita miliki, serta berbagi inspirasi yang dapat meningkatkan kualitas diri tentu kita akan merasakan manfaatnya. 

 

 

 

Penulis : Annisa Istika (AS)
Sumber: Fimela - 7 Cara Cerdas dan Bijak Menggunakan Media Sosial

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%