Dalam rangka peningkatan perekonomian melalui penguatan iklim usaha, pemerintah mendukung keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat dengan kemudahan izin berusaha. Melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan NIB? Lalu bagaimana cara mengaksesnya? Simak penjelasan berikut.
Nomor Induk Berusaha merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). NIB terdiri dari 13 digit angka serta terdapat rekaman tanda tangan elektronik yang dilengkapi dengan pengaman. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya dengan proses pembuatannya tidak dipungut biaya apapun. Selain untuk perizinan berusaha, NIB dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui OSS atau Online Single Submission sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua pemilik usaha yang akan mengajukan izin berusaha di Indonesia, baik dalam bentuk usaha perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.
Bagi pelaku usaha perseorangan, beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut.
1. Nama dan NIK
2. Alamat tinggal
3. Bidang usaha
4. Lokasi Penanaman Modal
5. Besaran Rencana Penanaman Modal
6. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
7. Nomor Kontak Usaha
8. NPWP
9. Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya
Sedangkan untuk usaha berbentuk badan usaha (non perseorangan), data yang dibutuhkan di antaranya :
1. Nama badan usaha
2. Jenis bidang usaha
3. Status penanaman modal
4. Nomor akta pendirian
5. Alamat korespondensi
6. Besaran rencana penanaman modal
7. Data pengurus
8. Negara asal penanaman modal
9. Maksud dan tujuan badan usaha
10. Nomor Telepon
11. Alamat email
12. NPWP
Jika seluruh dokumen dan data sudah siap, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id sesuai prosedur yang ada. Izin Usaha yang diperoleh dari NIB ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan Izin Komersial dan Operasional diberikan kepada usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang atau jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS berdasarkan ketentuan yang ditetapkan.
Dengan adanya kemudahan perizinan berusaha, maka diharapkan pelaku usaha dari lingkup terkecil yaitu desa, baik perseorangan, badan usaha, UMKM, maupun non UMKM dapat melangsungkan usahanya dengan mudah dan lancar serta kendala terkait perizinan dapat diatasi.
Referensi : indonesiabaik.id ; Kementerian Investasi/BKPM
(Annisa Istika)