You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Mendukung Iklim Usaha, Kemudahan Izin Berusaha Dengan Nomor Induk Berusaha

Admin Hargorejo 21 September 2022 Dibaca 213 Kali
Mendukung Iklim Usaha, Kemudahan Izin Berusaha Dengan Nomor Induk Berusaha

Dalam rangka peningkatan perekonomian melalui penguatan iklim usaha, pemerintah mendukung keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat dengan kemudahan izin berusaha. Melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan NIB? Lalu bagaimana cara mengaksesnya? Simak penjelasan berikut.
Nomor Induk Berusaha merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). NIB terdiri dari 13 digit angka serta terdapat rekaman tanda tangan elektronik yang dilengkapi dengan pengaman. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya dengan proses pembuatannya tidak dipungut biaya apapun. Selain untuk perizinan berusaha, NIB dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui OSS atau Online Single Submission sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua pemilik usaha yang akan mengajukan izin berusaha di Indonesia, baik dalam bentuk usaha perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.
Bagi pelaku usaha perseorangan, beberapa dokumen persyaratan yang perlu disiapkan adalah sebagai berikut.
1. Nama dan NIK
2. Alamat tinggal
3. Bidang usaha
4. Lokasi Penanaman Modal
5. Besaran Rencana Penanaman Modal
6. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
7. Nomor Kontak Usaha
8. NPWP
9. Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya

Sedangkan untuk usaha berbentuk badan usaha (non perseorangan), data yang dibutuhkan di antaranya :
1. Nama badan usaha
2. Jenis bidang usaha
3. Status penanaman modal
4. Nomor akta pendirian
5. Alamat korespondensi
6. Besaran rencana penanaman modal
7. Data pengurus
8. Negara asal penanaman modal
9. Maksud dan tujuan badan usaha
10. Nomor Telepon
11. Alamat email
12. NPWP

Jika seluruh dokumen dan data sudah siap, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id sesuai prosedur yang ada. Izin Usaha yang diperoleh dari NIB ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan Izin Komersial dan Operasional diberikan kepada usaha untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi, dan/atau pendaftaran barang atau jasa sesuai dengan jenis produk yang dikomersialkan melalui sistem OSS berdasarkan ketentuan yang ditetapkan.
Dengan adanya kemudahan perizinan berusaha, maka diharapkan pelaku usaha dari lingkup terkecil yaitu desa, baik perseorangan, badan usaha, UMKM, maupun non UMKM dapat melangsungkan usahanya dengan mudah dan lancar serta kendala terkait perizinan dapat diatasi.

Referensi : indonesiabaik.id ; Kementerian Investasi/BKPM

(Annisa Istika)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%