You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO

Peningkatan Kapasitas Kelembagaan RT dan RW di Kalurahan Hargorejo

Admin Hargorejo 31 Agustus 2022 Dibaca 162 Kali
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan RT dan RW  di Kalurahan Hargorejo

Hargorejo. Bertempat di Aula Kalurahan Hargorejo, Pemerintah Kalurahan Hargorejo mengadakan acara peningkatan kapasitas kelembagaan bagi RT dan RW. Kegiatan peningkatan kapasitas ini dibagi ke dalam dua sesi mengingat di Kalurahan Hargorejo ada 126 RT dan 37 RW. Sesi pertama diadakan pada Senin pagi (29/8/2022) dengan peserta para ketua RT dan RW yang ada di Padukuhan, Gunung Kukusan, Gunung Rego, Sangkrek, Tejogan,Sambeng, Ngaseman, serta Selo Barat. Untuk Sesi kedua diadakan Selasa (30/8/2022) pukul 09.00 dengan peserta adalah ketua RT dan RW dari padukuhan Selo Timur, Kliripan, Pandu, Penggung, Anjir, Krengseng, Ngulakan, Sindon dan Kriyan.

Hadir sebagai narasumber yaitu dari Dinas PMD Dalduk dan KB , dan Kepala Jawatan Praja Kapanewon Kokap Bapak Achmat Zainuri, S.IP.  Acara dibuka oleh Lurah Hargorejo Bapak Bhketi Murdayanto, S.E.  Kabid PMD Dalduk dan KB, Bapak Susilo Ariwibowo, S.E., M.M. menyampaikan tentang dasar hukum pembentukan LKK (Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan) yang mencakup RT dan RW yaitu Perbup No. 36 Tahun 2020. Beliau juga menyampaikan syarat-syarat menjadi anggota LKK, masa bakti LKK, tugas dan fungsi setelah LKK terbentuk.

Sebagai ujung tombak pemerintahan, peran RT dan RW tentunya sangat penting bagi kemajuan kalurahan. Untuk itu, Lurah Hargorejo, Bapak Bhekti Murdayanto,S.E dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam penyusunan program kerja aspirasi dan koordinasi dari RT dan RW sangat dibutuhkan. Sebagai lembaga yang paling dekat dengan masyarakat, RT dan RW diharapkan mampu menampung aspirasi masyarakat untuk diangkat dalam forum musyawarah tingkat padukuhan untuk selanjutnya dibahas dalam musyawarah tingkat kalurahan.

Selain untuk membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, RT dan RW juga difungsikan untuk membantu data kependukdukan, pelayanan administrasi, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta menggerakkan gotong-royong. Selain itu juga melaksanakan kegiatan untuk menunjang kesejahteraan dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat. Harapannya, dengan adanya pembinaan ini selain meningkatkan kapasitas kelembagaan RT dan RW juga dapat meningkatkan partisipasi aktif dari masyarakat di tingkat lebih kecil dalam pelaksanaan pembangunan kalurahan yang lebih maju. (Ajru F/Yuli)

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image