You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Keberadaan Linmas Maupun Satgas Linmas Hargorejo

Admin Hargorejo 22 Agustus 2022 Dibaca 270 Kali
Keberadaan Linmas Maupun Satgas Linmas Hargorejo

Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa salah satu urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah penyelenggaran ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mempunyai tugas pokok dan fungsinya menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat.

Dengan semakin berkembangnya dinamika dan aktivitas masyarakat serta terbatasnya jumlah petugas Satpol PP, maka tanggung jawab khususnya perlindungan masyarakat tidak bisa dilaksanakan secara maksimal. Oleh sebab itu perlu peran aktif dan partisipasi masyarakat dengan pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat atau Linmas seperti di wilayah Kalurahan Hargorejo. Linmas Hargorejo ini di komandani oleh Jagabaya Hargorejo bapak Suharyoyo dan untuk anggota Linmas direkrut dari berbagai unsur relawan yang ada. Dengan adanya Linmas ini diharapkan dapat membantu mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk membantu penanganan pasca musibah bencana alam maupun konflik sosial.

Dalam upaya melindungi dan mewujudkan masyarakat yang kondusif telah diatur dalam Permendagri nomor 84 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat. Satgas Linmas dan aparatur Linmas Kalurahan Hargorejo selalu aktif mengikuti pelatihan-pelatihan maupun peningkatan kapasitas. Selanjutnya dalam melaksanakan tugas Satuan Linmas mempunyai kewajiban dan koordinasi, yaitu :

A) Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat ;
B) Memegang disiplin dan berpegang teguh kepada janji Linmas ;
C) Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat ;
D) Melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat ;
E) Melaporkan kepada aparat kepolisian dan atau kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil atas
ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana (kejahatan dan pelanggaran ) ;
F) Menyerahkan kepada Satpol PP dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil atas ditemukan atau patut diduga adanya tindak pidana dalam pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ;
G)Melaporkan dan berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana dalam penanganan
bencana ;
H) Bersama TNI menyadarkan warga menjaga aset bangsa yang berhubungan dengan kedaulatan dan ikut berperan aktif dalam wujud konsep Bela Negara.

 

Penulis : Agus S.

(Fit)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%