You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO

Keberadaan Linmas Maupun Satgas Linmas Hargorejo

Admin Hargorejo 22 Agustus 2022 Dibaca 227 Kali
Keberadaan Linmas Maupun Satgas Linmas Hargorejo

Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa salah satu urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah penyelenggaran ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mempunyai tugas pokok dan fungsinya menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman serta perlindungan masyarakat.

Dengan semakin berkembangnya dinamika dan aktivitas masyarakat serta terbatasnya jumlah petugas Satpol PP, maka tanggung jawab khususnya perlindungan masyarakat tidak bisa dilaksanakan secara maksimal. Oleh sebab itu perlu peran aktif dan partisipasi masyarakat dengan pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat atau Linmas seperti di wilayah Kalurahan Hargorejo. Linmas Hargorejo ini di komandani oleh Jagabaya Hargorejo bapak Suharyoyo dan untuk anggota Linmas direkrut dari berbagai unsur relawan yang ada. Dengan adanya Linmas ini diharapkan dapat membantu mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat termasuk membantu penanganan pasca musibah bencana alam maupun konflik sosial.

Dalam upaya melindungi dan mewujudkan masyarakat yang kondusif telah diatur dalam Permendagri nomor 84 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perlindungan masyarakat. Satgas Linmas dan aparatur Linmas Kalurahan Hargorejo selalu aktif mengikuti pelatihan-pelatihan maupun peningkatan kapasitas. Selanjutnya dalam melaksanakan tugas Satuan Linmas mempunyai kewajiban dan koordinasi, yaitu :

A) Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat ;
B) Memegang disiplin dan berpegang teguh kepada janji Linmas ;
C) Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat ;
D) Melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat ;
E) Melaporkan kepada aparat kepolisian dan atau kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil atas
ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana (kejahatan dan pelanggaran ) ;
F) Menyerahkan kepada Satpol PP dan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil atas ditemukan atau patut diduga adanya tindak pidana dalam pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ;
G)Melaporkan dan berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana dalam penanganan
bencana ;
H) Bersama TNI menyadarkan warga menjaga aset bangsa yang berhubungan dengan kedaulatan dan ikut berperan aktif dalam wujud konsep Bela Negara.

 

Penulis : Agus S.

(Fit)

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image