You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Etika Bermedia Sosial Di Era Masyarakat Digital

Admin Hargorejo 25 Juli 2022 Dibaca 447 Kali
Etika Bermedia Sosial Di Era Masyarakat Digital

Pada era masyarakat digital di mana akses dan berbagi informasi menjadi sesuatu yang mudah untuk dilakukan, mulai dari anak-anak hingga usia dewasa. Media sosial juga tidak terbatas untuk golongan tertentu, melainkan semua masyarakat dapat menjangkau berbagai fasilitas yang telah disediakan. Informasi yang disampaikan menjadi lebih cepat diketahui oleh masyarakat luas, dengan adanya berbagai fitur yang memungkinkan untuk dapat meneruskan informasi secara praktis.


Sejalan dengan perkembangan teknologi yang secara positif mendukung aktivitas masyarakat, maraknya fenomena berita bohong (hoax) yang saat ini semakin menjamur tentu menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Tidak berhenti di situ, bahkan sebagian orang mengalami kerugian disebabkan oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Belum lagi dengan adanya ujaran kebencian dan konten-konten negatif yang tidak pantas untuk dipublikasikan.
Maka, sebagai bagian dari masyarakat digital, tentu diperlukan penerapan etika bermedia sosial sebagai berikut.

1. Menjadikan media sosial sebagai sarana edukasi dalam pemahaman kebhinekaan, beragama, dan keberagaman bangsa dalam rangka penguatan wawasan kebangsaan dengan tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.

2. Mengutamakan sikap santun serta sadar akan etika dan moral dalam bermedia sosial demi menjaga keutuhan, persatuan, dan menghindari konflik.

3. Menjadi pelopor penumbuhan budaya sadar berliterasi di media sosial agar terbiasa menulis dan membaca konten dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

4. Membangun budaya kritis dan bijaksana dalam merespon informasi melalui media sosial serta mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan dalam menyebarluaskan informasi.

5. Menggunakan media sosial untuk konten-konten yang berorientasi pada nilai-nilai kemajuan, kearifan lokal, serta peradaban bangsa dalam mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki.

6. Mengutamakan penggunaan media sosial untuk menghentikan ujaran kebencian yang berlandaskan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di ruang publik dengan dasar nilai universal agama untuk menegakkan keadilan, kebenaran, serta kejujuran.

7. Menguatkan peranan keluarga dan institusi pendidikan dalam menggunakan media sosial yang bertanggungjawab.

8. Mendorong negara hadir dan berperan sebagai pemangku kebijakan dalam penegakan norma-norma etika komunikasi publik berdasarkan Pancasila.

Dengan penerapan etika bermedia sosial, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif melawan hal-hal negatif yang timbul dari penggunaan media sosial secara masif. ( Annisa Istika/ Yuli S)

Sumber : Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%