Pada era masyarakat digital di mana akses dan berbagi informasi menjadi sesuatu yang mudah untuk dilakukan, mulai dari anak-anak hingga usia dewasa. Media sosial juga tidak terbatas untuk golongan tertentu, melainkan semua masyarakat dapat menjangkau berbagai fasilitas yang telah disediakan. Informasi yang disampaikan menjadi lebih cepat diketahui oleh masyarakat luas, dengan adanya berbagai fitur yang memungkinkan untuk dapat meneruskan informasi secara praktis.
Sejalan dengan perkembangan teknologi yang secara positif mendukung aktivitas masyarakat, maraknya fenomena berita bohong (hoax) yang saat ini semakin menjamur tentu menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Tidak berhenti di situ, bahkan sebagian orang mengalami kerugian disebabkan oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Belum lagi dengan adanya ujaran kebencian dan konten-konten negatif yang tidak pantas untuk dipublikasikan.
Maka, sebagai bagian dari masyarakat digital, tentu diperlukan penerapan etika bermedia sosial sebagai berikut.
1. Menjadikan media sosial sebagai sarana edukasi dalam pemahaman kebhinekaan, beragama, dan keberagaman bangsa dalam rangka penguatan wawasan kebangsaan dengan tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.
2. Mengutamakan sikap santun serta sadar akan etika dan moral dalam bermedia sosial demi menjaga keutuhan, persatuan, dan menghindari konflik.
3. Menjadi pelopor penumbuhan budaya sadar berliterasi di media sosial agar terbiasa menulis dan membaca konten dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Membangun budaya kritis dan bijaksana dalam merespon informasi melalui media sosial serta mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan dalam menyebarluaskan informasi.
5. Menggunakan media sosial untuk konten-konten yang berorientasi pada nilai-nilai kemajuan, kearifan lokal, serta peradaban bangsa dalam mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki.
6. Mengutamakan penggunaan media sosial untuk menghentikan ujaran kebencian yang berlandaskan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di ruang publik dengan dasar nilai universal agama untuk menegakkan keadilan, kebenaran, serta kejujuran.
7. Menguatkan peranan keluarga dan institusi pendidikan dalam menggunakan media sosial yang bertanggungjawab.
8. Mendorong negara hadir dan berperan sebagai pemangku kebijakan dalam penegakan norma-norma etika komunikasi publik berdasarkan Pancasila.
Dengan penerapan etika bermedia sosial, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif melawan hal-hal negatif yang timbul dari penggunaan media sosial secara masif. ( Annisa Istika/ Yuli S)
Sumber : Badan Pembinaan Ideologi Pancasila