Salah satu kewajiban bagi pemilik NPWP adalah melaporkan SPT Tahunan paling lambat tangga 31 Maret tahun berikutnya untuk orang pribadi dan 30 April tahun berikutnya untuk badan.
Dalam rangka Pelayanan di luar kantor, hari ini KPP Pratama mengundang Saudara/Bapak/Ibu untuk melaporkan SPT Tahunan 2021 (bagi yang belum melaporkan) pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 10 Maret 2022
Tempat : Balai Kalurahan Hargorejo
Pukul : 09.00 - 12.00 WIB
Silakan menyiapkan data diri berupa KTP, Kartu NPWP dan FC Kartu Keluarga serta bukti potong A1/A2 khusus bagi pegawai/karyawan.