BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai merupakan bansos sembako dari Kemensos yang bertujuan untuk menciptakan ketahanan pangan bagi masyarakat miskin. Jika masuk dalam daftar penerima bansos sembako, masyarakat miskin akan mendapat BPNT sebesar Rp.200.000,- setiap bulan. Artinya dalam setahun, setiap keluarga penerima mendapat bantuan Rp2.400.000,-.
Namun begitu, di awal tahun 2022 ini penerima BPNT tidak lagi menerima bantuan dalam bentuk sembako. Pemerintah menyalurkan BPNT berupa uang tunai dengan proses pencairan bekerja sama dengan Kantor Pos Indonesia.
Jumat (25/02/2022), Bhabinkamtibmas Hargorejo Bripka Sunarto didampingi oleh Iptu Sudiyono selaku Kanit binmas Polsek Kokap beserta Aiptu Sugeng Priono dan Bripka Eko Tiktono S.H. melakukan pengamanan dalam kegiatan penyaluran BPNT ini. Dalam prakteknya masyarakat penerima bantuan menerima uang tunai sebesar Rp.600.000,- yang merupakan pembayaran 3 bulan yaitu bulan Januari sampai dengan bulan Maret. Kantor Pos Indonesia menyalurkan BPNT kepada 449 KPM.
Penulis: Kemiyati