You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

Evaluasi Perda Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2015 : Peran Pemuda untuk Mengembangkan Potensi Diri

Admin Hargorejo 07 November 2022 Dibaca 165 Kali
Evaluasi Perda Kulon Progo Nomor 19 Tahun 2015 : Peran Pemuda untuk Mengembangkan Potensi Diri

Hargorejo (06/11/22). Berlokasi di Padukuhan Anjir, tepatnya di halaman rumah Dukuh Anjir, diselenggarakan kegiatan Evaluasi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Evaluasi tersebut disampaikan oleh Ibu Ida Ristanti, S.H. selaku anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo. Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh lebih kurang 70 peserta, yang terdiri dari berbagai unsur, yaitu perwakilan RT dan RW, perwakilan kader, serta pemuda karang taruna Padukuhan Anjir.

Acara yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB dipandu oleh pembawa acara. Sebelum memasuki acara inti, diawali dengan sambutan oleh Dukuh Anjir, Bapak Saifudin. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi dan kehadiran para peserta evaluasi. Harapan juga disampaikan oleh Bapak Saifudin, bahwa melalui kegiatan evaluasi Perda Kulon Progo tentang Penanggulangan Kemiskinan, wawasan masyarakat dapat meningkat dan mampu untuk bersinergi dengan tokoh masyarakat, baik dukuh, RT, RW, maupun dengan Pamong Kalurahan Hargorejo dalam menanggulangi kemiskinan.

Acara inti disampaikan oleh Ibu Ida Ristanti, S.H. yang memaparkan beberapa hal, di antaranya :
1. Garis besar isi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan
2. Peran DPRD dalam menyusun kebijakan, terutama kaitannya dengan kemiskinan
3. Fakta Lapangan mengenai mekanisme penanggulangan kemiskinan, baik dari segi pengawasan jalannya program pemerintah, ketepatan sasaran distribusi program bantuan sosial, dan kewenangan pengelolaan data penerima bantuan sosial.

Selain penjelasan mengenai peraturan daerah nomor 19 tahun 2015, Ibu Ida juga menyampaikan bahwa pemuda memiliki peran untuk ikut menanggulangi kemiskinan, salah satunya dengan mengembangkan potensi diri. Selain pendidikan, pemuda perlu untuk mengembangkan bakat minat sehingga dapat memberikan benefit bagi masing-masing, baik secara material maupun pengalaman untuk meningkatkan perekonomian.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta evaluasi dengan Ibu Ida Ristanti, S.H. serta Bapak Saifudin. Pemuda Karang Taruna Padukuhan Anjir juga melakukan sharing session dengan Ibu Ida dan Bapak Saifudin mengenai berbagai rencana program dan kendala yang dihadapi dalam organisasi. Dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut, diharapkan Karang Taruna Padukuhan Anjir dapat semakin berkembang dan turut berpartisipasi dalam pembangunan.

 

Penulis : Annisa Istika

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%