You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO I SOSIAL MEDIA : Instagram @kalurahan_hargorejo I Twitter @pemkalhargorejo I Youtube : Kalurahan Hargorejo

PTGS Di SD Negeri Kokap

Admin Hargorejo 24 Oktober 2022 Dibaca 194 Kali
PTGS Di SD Negeri Kokap

Senin, (24/10/2022)  SD Negeri Kokap yang berada di Padukuhan Tejogan  Kalurahan Hargorejo Kapanewon Kokap hari ini mengadakan kegiatan PGTS (Police Go To School). Kegiatan dimulai pukul 07.00 WIB s/d 07.30 WIB berbarengan dengan upacara bendera. Kegiatan ini berdasarkan permohonan ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) Kapanewon Kokap Ibu Sudarijah, S.Pd., M.Pd.

Bhabinkamtibmas Hargorejo Bripka Sunarto, S.E hadir sebagai pembina upacara. Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa hal, diantaranya:

• Mengajak kepada seluruh keluarga besar SDN Kokap untuk selalu menjalin kemitraan dengan Polsek Kokap, selalu berkoordinasi, berkomunikasi dan memberikan informasi bilamana ada sesuatu yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas;
• Menghimbau seluruh guru dan  siswa  untuk meningkatkan kewaspadaan karena akhir-akhir ini sering terjadi pencurian sepeda motor. Untuk mengantisipasi tindak pencurian sebelum meninggalkan kendaraan memastikan kendaraan tersebut terkunci saat parkir, bisa juga menggunakan tambahan kunci ganda pengaman lain, memarkir kendaraan di tempat yg mudah dilihat dan diawasi, jangan meninggalkan kunci motor masih tergantung di motornya;
• Mengajak keluarga besar SDN kokap untuk menjadi pelopor keselamatan berkendara serta tertib berlalu-lintas, mematuhi peraturan lalu-lintas, selalu beretika dan menghormati hak-hak pengguna jalan lain, apabila bepergian dengan sepeda motor agar membawa kelengkapan surat-surat kendaraan dan menggunakan helm SNI;
• Mengajak kepada keluarga besar SDN kokap, khususnya para siswa-siswi agar berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial, jangan melakukan bullying terhadap teman sekolah ataupun kepada orang lain seperti memaki, mengejek, menghina, menghujat ataupun menyebarkan berita hoax karena itu melanggar undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
• Menghimbau kepada para seluruh siswa  jangan sampai terjerumus dalam hal penyalahgunaan Narkoba karena bisa menjadikan ketagihan, merusak syaraf dan kesehatan, serta melanggar hukum. (Agus S)

Sumber  : Bripka Sunarto, S.E

Editor     :  Yuli S

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp3,421,894,699 Rp3,428,029,699
99.82%
Belanja
Rp3,512,806,699 Rp3,556,005,689
98.79%
Pembiayaan
Rp127,976,678 Rp127,977,366
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp13,600,000 Rp13,600,000
100%
Hasil Aset Desa
Rp107,710,000 Rp107,710,000
100%
Dana Desa
Rp1,694,238,000 Rp1,700,373,000
99.64%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp171,785,308 Rp171,785,308
100%
Alokasi Dana Desa
Rp1,087,739,991 Rp1,087,739,991
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp225,000,000 Rp225,000,000
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp55,621,400 Rp55,621,400
100%
Penerimaan Bantuan Dari Perusahaan Yang Berlokasi Di Desa
Rp60,000,000 Rp60,000,000
100%
Bunga Bank
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp1,200,000 Rp1,200,000
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp1,589,974,340 Rp1,629,109,212
97.6%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp1,092,790,000 Rp1,146,097,200
95.35%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp410,387,159 Rp404,080,277
101.56%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp233,545,800 Rp254,660,700
91.71%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp186,109,400 Rp122,058,300
152.48%