You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan HARGOREJO
Kalurahan HARGOREJO

Kap. KOKAP, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

PEMERINTAH KALURAHAN HARGOREJO

PTGS Di SD Negeri Kokap

Admin Hargorejo 24 Oktober 2022 Dibaca 166 Kali
PTGS Di SD Negeri Kokap

Senin, (24/10/2022)  SD Negeri Kokap yang berada di Padukuhan Tejogan  Kalurahan Hargorejo Kapanewon Kokap hari ini mengadakan kegiatan PGTS (Police Go To School). Kegiatan dimulai pukul 07.00 WIB s/d 07.30 WIB berbarengan dengan upacara bendera. Kegiatan ini berdasarkan permohonan ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) Kapanewon Kokap Ibu Sudarijah, S.Pd., M.Pd.

Bhabinkamtibmas Hargorejo Bripka Sunarto, S.E hadir sebagai pembina upacara. Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan beberapa hal, diantaranya:

• Mengajak kepada seluruh keluarga besar SDN Kokap untuk selalu menjalin kemitraan dengan Polsek Kokap, selalu berkoordinasi, berkomunikasi dan memberikan informasi bilamana ada sesuatu yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas;
• Menghimbau seluruh guru dan  siswa  untuk meningkatkan kewaspadaan karena akhir-akhir ini sering terjadi pencurian sepeda motor. Untuk mengantisipasi tindak pencurian sebelum meninggalkan kendaraan memastikan kendaraan tersebut terkunci saat parkir, bisa juga menggunakan tambahan kunci ganda pengaman lain, memarkir kendaraan di tempat yg mudah dilihat dan diawasi, jangan meninggalkan kunci motor masih tergantung di motornya;
• Mengajak keluarga besar SDN kokap untuk menjadi pelopor keselamatan berkendara serta tertib berlalu-lintas, mematuhi peraturan lalu-lintas, selalu beretika dan menghormati hak-hak pengguna jalan lain, apabila bepergian dengan sepeda motor agar membawa kelengkapan surat-surat kendaraan dan menggunakan helm SNI;
• Mengajak kepada keluarga besar SDN kokap, khususnya para siswa-siswi agar berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial, jangan melakukan bullying terhadap teman sekolah ataupun kepada orang lain seperti memaki, mengejek, menghina, menghujat ataupun menyebarkan berita hoax karena itu melanggar undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
• Menghimbau kepada para seluruh siswa  jangan sampai terjerumus dalam hal penyalahgunaan Narkoba karena bisa menjadikan ketagihan, merusak syaraf dan kesehatan, serta melanggar hukum. (Agus S)

Sumber  : Bripka Sunarto, S.E

Editor     :  Yuli S

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image