Kegiatan penyuluhan mengenai bahaya narkoba dan HIV/AIDS sebagaimana yang telah dilaksanakan pada Selasa (11/10/2022) lalu, Kalurahan Hargorejo bersama Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga serta Forum Pemuda Anti Narkoba Kabupaten Kulon Progo ikut mendukung peningkatan kepedulian pemuda terhadap bahaya narkoba dan risiko HIV/AIDS. Bagaimana konsep Bahaya Narkoba dan Risiko HIV/AIDS? Adakah kaitan antara narkoba dengan HIV/AIDS? Simak penjelasan berikut.
Potret permasalahan narkoba di Indonesia dapat dilihat dari beberapa aspek yang menjadikan narkoba mudah menyebar di seluruh wilayah Indonesia. Segi wilayah yang terbuka serta kependudukan yang sangat besar berpotensi terjadinya peredaran gelap narkoba. Semakin mengerikan ketika sasaran peredaran narkoba tidak hanya orang dewasa dan remaja, melainkan juga anak-anak. Menjamurnya pandangan dan stigma buruk masyarakat terhadap penyalahguna narkoba menyebabkan pelaku penyalahguna merasa takut untuk melaporkan diri. Selain itu, fasilitas dan aksesibilitas layanan rehabilitasi pecandu narkoba yang masih jarang di beberapa wilayah.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), pada tahun 2019, tercatat pengguna narkoba sebanyak 3,6 juta jiwa, di mana 63% merupakan pengguna ganja. Dari 3,6 juta pengguna narkoba, 70% di antaranya adalah masyarakat usia produktif (16-65 tahun) dan 27Úri usia produktif tersebut merupakan pelajar dan mahasiswa yang notabene adalah pemuda.
Kulon Progo menjadi daerah yang sangat rawan untuk kasus peredaran narkoba. Sejalan dengan telah beroperasinya bandara internasional YIA secara efektif, tidak menutup kemungkinan penyelundupan narkoba. Maka, dibutuhkan kesadaran masyarakat, terutama pemuda untuk bersama-sama menyuarakan bahaya narkoba untuk meminimalisasi peredaran gelap narkoba masuk ke wilayah Kulon Progo, terutama Hargorejo. Meskipun begitu, pusat rehabilitasi pecandu narkoba telah tersedia di DIY, seperti RS. Ghrasia dan Lapas.
Narkoba merupakan kepanjangan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman maupun bukan, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika terdiri dari 3 golongan, di mana :
- Golongan 1 hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak untuk terapi karena tingkat ketergantungan kuat, seperti Heroin, Kokain, dan Ganja.
- Golongan 2 merupakan jenis narkotika yang menjadi pilihan terakhir untuk terapi, dikarenakan ketergantungan kuat meskipun di bawah golongan 1, seperti Morfin dan Petidin.
- Golongan 3 sering digunakan untuk terapi dikarenakan tingkat ketergantungannya lebih ringan, seperti Kodein.
Psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis non narkotika, dapat menyebabkan perubahan khas pada perilaku dan aktivitas mental. Terdiri dari 4 golongan, yaitu :
- Golongan 1 hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak untuk terapi dikarenakan ketergantungan kuat, seperti ekstasi, MDMA, dan LDS.
- Golongan 2 menjadi pilihan terakhir dalam terapi dengan ketergantungan kuat namun di bawah golongan 1, seperti amfetamin, metil fenidat (ritalin), metakualon.
- Golongan 3 dapat digunakan terapi dengan ketergantungan sedang, seperti fenobarbital dan flunitrazepam
- Golongan 4 digunakan untuk terapi dengan ketergantungan ringan, seperti diazepam, klobazam, dan bromazepam.
Zat Adiktif lainnya adalah bahan atau zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menyebabkan kecanduan, di antaranya minuman alkohol, zat inhalasi/LEM, dan nikotin/rokok. Dengan penjelasan mengenai narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, diharapkan menjadi wawasan pada pemuda agar dapat menghindari dan memerangi narkoba serta dapat membantu menginformasikan kepada masyarakat.
Seseorang dapat mengalami ketergantungan/kecanduan, yang disebabkan oleh 3 faktor, yaitu faktor narkotika, faktor individu, seperti perubahan biologis, psikologis, dan sosial, serta faktor lingkungan, seperti keluarga, tempat pendidikan, dan masyarakat.
Dampak penyalahgunaan narkoba bermacam-macam, seperti komplikasi medis berupa penyakit, dampak sosial dari lingkungan dan masyarakat, serta pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Pola penyakit hasil pemeriksaan akibat penyalahgunaan narkoba yang dilaporkan, di antaranya :
- Depresi/kejiwaan : 25%
- Penyakit paru-paru : 16%
- HIV/AIDS : 15%
- Penyakit syaraf /sendi : 15%
- Hepatitis C : 9%
Selain itu, akibat yang berbahaya dari penyalahgunaan narkoba adalah kerusakan pada jaringan otak yang permanen. Setelah mengetahui betapa berbahayanya narkoba, pemuda memiliki peran untuk memerangi narkoba, yaitu :
- Iron Stock : menjadi peribadi yang tangguh, ulet, memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi tantangan
- Agent of Change : Pelopor perubahan dan pendobrak nilai yang dianggap tidak sesuai dengan norma dan aturan
- Guardian of Value : menjaga nilai-nilai luhur bangsa dan nilai positif, baik di lingkungan maupun di masyarakat.
Lalu apa yang harus dilakukan apabila ada keluarga, kerabat atau tetangga di sekitar sebagai penyalahguna narkotika? Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020, masyarakat berhak melaksanakan pelaporan kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk segera ditindaklanjuti, baik rehabilitasi maupun tindakan lanjutan sesuai dengan kondisi. Institusi yang termasuk IPWL, di antaranya Puskesmas, Rumah Sakit, dan/atau Lembaga Rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah. Untuk mengakses komunikasi dan pelaporan kepada IPWL, masyarakat dapat melapor untuk dibantu oleh bhabinkamtibmas maupun pamong Kalurahan.
Selain itu, pemuda dapat mengambil peran dalam masyarakat untuk menyuarakan bahaya narkoba, dengan beberapa tindakan, di antaranya :
- Memahami bahaya narkoba dan mengembangkan potensi diri
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan positif di lingkungan masyarakat
- Melaporkan segala bentuk pemilikan, peredaran, atau penyalahgunaan narkoba yang terjadi di lingkungan masyarakat
- Aktif dalam mengikuti kegiatan pelatihan, seminar, workshop tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba
- Menjadi sukarelawan dalam satgas gerakan anti narkoba di masyarakat
- Menjalin komunikasi yang baik dengan teman sebaya, pemuda, dan masyarakat, minimal dalam satu padukuhan dan kalurahan
Â
Penulis : Annisa Istika
Sumber : Penyuluhan Narkoba dan HIV/AIDS Kalurahan Hargorejo, 11 Oktober 2022
Â