Sebagai salah satu upaya menjadi Desa Mandiri Budaya. Pemerintah Kalurahan Hargorejo, Selasa (18/1/2022) bertempat di Aula Kalurahan, melaksanakan sosialisasi sekaligus membentuk kepengurusan Desa Wisata. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 tahun 2020 yang mengatur tentang Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan Desa/Kampung Wisata.
Dalam Pembentukan pengurus ini dihadiri Pamong Kalurahan, tokoh seni budaya, dan pelaku UMKM serta pariwisata di Hargorejo. Beberapa nama yang muncul dalam kepengurusan ini adalah Heri Sudariyanto yang merupakan warga Padukuhan Pandu yang merupakan pelaku wisata sebagai Ketua 1 dan Muji Widadi pelaku seni yang menjadi Ketua 2. Dengan adanya pembentukan Desa Wisata ini diharapkan pariwisata di Hargorejo bisa digerakan.
Penulis: Kemiyati Wirono
(SN’e)