Senin, 20 september 2021 bertempat di Aula Adikarta komplek Pemkab Kulon Progo diadakan pertemuan terkait sosialisasi peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan kabupaten/kota di DIY. Acara dimulai pukul 09.00 wib. Pada acara tersebut dijelaskan bahwa makna administrasi kependudukan adalah merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui DAFDUK, CAPIL, PENGELOLAAN INFORMASI ADMINDUK serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Untuk penduduk yang sudah berusia 17 diwajibkan untuk memiliki KTP el, dan untuk anak usia dibawah 17 sekarang harus memiliki KIA karena Pemda DIY memiliki tanggung jawab dalam penyediaan insentif bagi pemegang KIA se-DIY lewat kerja sama dengan swasta. Penerbitan KIA merupakan kewenangan instansi pelaksana di kab/kota.
Dokumen kependudukan tidak perlu di legalisir : berdasarkan peraturan menteri dalam negeri no. 104 th 2019 pasal 19 ayat 6 "dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP el tidak memerlukan pelayanan legalisir".
Acara ditutup dan selesai pada pukul 12.30 wib
Penulis : Hendra
Editor : Indi