Hargorejo. Pendataan Keluarga Tahun 2021 atau yang biasa disebut PK 2021 semula direncanakan dilakukan pada tahun 2020. Namun pandemi yang melanda Indonesia menyebabkan kegiatan ini mundur. PK 2021 dilaksanakan oleh Petugas Pendata di bawah arahan dari Penyuluh KB (PKB) Kecamatan/Kapanewon. Hal ini disampaikan oleh PKB Kokap untuk Hargorejo, Samsudin dalam acara sosialisasi yang dilaksanakan hari ini, Kamis (25/03/2021) di Balai Kalurahan Hargorejo.
Samsudin menjelaskan teknik-teknik pendataan yang harus dilakukan oleh petugas pendata. Pendataan untuk Kalurahan Hargorejo akan dilakukan secara online. Untuk memperlancar kegiatan, baik dalam kegiatan sosialisasinya maupun dalam proses pendataan, petugas pendata yang berjumlah 20 orang dibekali buku panduan, masker dan name tag. Pendataan dilakukan selama 2 bulan, yaitu dimulai 1 April 2021 sampai dengan 31 Mei 2021.
Penulis: Kemiyati Wirono
Editor: Save