Hargorejo. Hal ini disampaikan oleh Danarta Hargorejo, Aprilia Ayu Saputri selaku Pengelola PBB-P2 Kalurahan Hargorejo di tahun 2021 pajak yang harus dibayar sebesar Rp 311.357.406,- dari 5.140 wajib pajak. Angka pajak tersebut mengalami peningkatan yang lumayan besar. Mengingat tahun 2020 Kalurahan Hargorejo hanya mencapai angka tagihan sebesar Rp. 297.363.662,-
Kepada masyarakat dihimbau untuk pembayaran SPPT PBB dapat dibayarkan melalui Bank BPD DIY, Kantor Pos dan Bank BNI. Dengan batas waktu akhir 30 September 2021. Untuk penyaluran blangko SPPT melalui Dukuh wilayah masing-masing yang juga sekaligus sebagai petugas pemungut.
Penulis : Kemiyati Wirono
Editor : Nura’eni